Berbicara masalah minuman, rasanya sulit untuk menyingkirkan kopi luwak dari daftar menu asli, khususnya bagi para penggemar kopi. Secara literatur kopi luwak adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk “kopi musang”. Kopi tersaji lewat proses yang unik, dimana biji buah kopi yang dimakan dan kemudian dikeluarkan bersama dengan kotoran/feses musang kelapa (satu spesies musang yang banyak kita temui di wilayah nusantara) yang kemudian diolah menjadi salah satu minuman termahal di dunia.
Sejarah kopi luwak sendiri pada mulanya muncul di era kolonialisme Eropa. Spanyol, Inggris, Portugal, dan Belanda ketika mengekspansi Asia, mereka memilih wilayah-wilayah yang kaya akan sumber daya alam, lahan pertanian dan perkebunan.
Belanda pertama kali menemukan biji kopi di kawasan yang saat ini disebut sebagai Yaman, tepatnya pada abad ke-16. Pada awal abad ke-17 Belanda memulai penyelundupan biji kopi keluar Yaman.
Selanjutnya, mereka memulai budidaya biji kopi di pulau Sumatera dan Jawa yang merupakan daerah jajahannya kala itu. Perkebunan kopi di pulau Jawa dan sumatera menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda kepada Belanda. Selain hasilnya bermutu, perkebunan tersebut juga didasari oleh sistem tanam paksa, sehingga mereka tidak mengeluarkan modal yang besar untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Hasil itu sendiri kemudian secara monopoli diimpor kembali ke Belanda dan di sisi lain para petani tidak dibolehkan memetik atau mencoba hasil jerih payah mereka itu.
Rasa penasaran para petani terhadap larangan yang dikeluarkan Belanda untuk tidak memetik buah kopi, ditambah kondisi mereka juga terlalu miskin untuk membeli sendiri, memaksa mereka mencari jalan lain untuk mencicipi kopi. Secara perlahan kaum petani itu kemudian menyadari bahwa spesies musang tertentu senang memakan buah kopi, tetapi bijinya tak bisa dicerna dan akan tetap berada di kotoran mereka. Sebagian dari mereka kemudian mulai mencoba mengumpulkan kotoran tersebut dan hasilnya jadilah kopi luwak yang kini menjelma menjadi sajian spesial dengan prestis sejagad dan harga selangit.
Lalu, halalkah kotoran luwak itu dikonsumsi seperti yang lazim dilakukan oleh para penikmat kopi “luwak” tersebut?
Ayatullah Khamenei : haram hukumnya mengkonsumsi daging, kotoran dan air kencing binatang dari spesies homoiterm (binatang berdarah panas). Dalam hal ini manusia juga dikategorikan kedalam homoiterm. Sesuai dengan fatwa ini, burung yang juga termasuk kedalam spesies ini dikecualikan dalam hukum tersebut. Sementara kotoran dan kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan (halal), baik itu jenis unggas maupun jenis lain dari spesies homoiterm dari sudut pandang fatwa ini dinyatakan bersih dan tidak najis[1].
Ayatullah Zanjani: sesuai dengan “Ihtiyath wajib”, mengkonsumsi kotoran dan air kencing dari spesies Poikiloterm (binatang berdarah dingin) dan yang haram untuk dimakan (seperti kotoran ikan yang tidak halal untuk dimakan) perlu dihindari.
Ayatullah Tabrizi: kotoran dan air kencing spesies binatang Poikiloterm dan yang tidak halal dagingnya adalah tidak najis. Demikian juga kotoran dan kencing hewan-hewan kecil, seperti; lalat dan nyamuk (juga dinyatakan bersih dan suci).
Ayatullah Sistani : (sama seperti fatwa Ayatullah Tabrizi, dengan tambahan), namun sesuai dengan kaedah “Ihtiyath”, mengkonsumsi air kencing binatang yang haram dagingnya yang berasal dari spesies poikiloterm perlu dihindari.
Almarhum Ayatullah Behjat : sesuai dengan kaedah “Ihtiyath”, mengkosumsi kotoran dan air kencing binatang yang haram dagingnya yang berasal dari spesies poikiloterm perlu dihindari, selama tidak berhadapan dengan kondisi kritis seperti tersesat dan kelaparan di gurun pasir.
Ayatullah Makarim Shirazi : sesuai dengan kaedah “Ihtiyath wajib”, mengkonsumsi kotoran dan air kencing hewan yang dagingnya haram untuk dimakan dan berasal dari spesies poikiloterm perlu dihindari. Namun, kotoran hewan-hewan kecil seperti lalat, nyamuk, semut dan lainnya adalah suci. Oleh karena itu kotoran tikus dan kucing perlu dihindari (untuk tidak disentuh atau dikonsumsi)[2].
Nah, secara hukum jelas sudah bahwa kotoran hewan homoiterm (hewan berdarah panas) dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, dan musang/luwak termasuk dalam kategori hewan homoiterm.
Di sisi lain, juga jelas bahwa butiran kopi luwak adalah berasal dari kotoran luwak. Jadi secara maudhu`/topik dan hukum tidak ada lagi syubhat (sesuatu yang diragukan)
Catatan Kaki:
[1] . http://islamcity.ir
[2] . http://hadana.ir
(Safinah-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar