Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Membongkar Kebohongan Adanya Fatwa MUI Yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal

Membongkar Kebohongan Adanya Fatwa MUI Yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal

Written By Unknown on Selasa, 12 Desember 2017 | Desember 12, 2017


Oleh: Mohamad Guntur Romli

Ini kebohongan musiman, yang selalu muncul tahunan tiap menjelang Natal, MUI dikaitkan dengan fatwa haramnya ucapan Natal. Padahal ini bohong besar!

MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang melarang dan mengharamkan Ucapan Natal.

Benar MUI pernah mengeluarkan fatwa terkait Natal tahun 1981 dan fatwa tahun 2016 yang terkait atribut keagamaan (yang tidak khusus membahas Natal), tapi tidak ada poin larangan dan haramnya menguncapkan Selamat Natal.

Lantas darimana datangnya opini bahwa mengucapkan Selamat Natal itu haram? Dari kelompok-kelompok intoleran dan radikal mereka yang memplintir fatwa MUI, meradikalisasi alias mengekstrimkan dan mengeraskan fatwa MUI.

Fatwa larangan dan haramnya mengucapkan Selamat Natal sebenarnya merupakan hasil karya kelompok intoleran dan radikal yang kemudian mereka menyeret-nyeret MUI sebagai bamper, yang ternyata MUI tidak pernah memiliki fatwa itu, apalagi mengeluarkan fatwa itu.

Kelompok intoleran dan radikal memang sering menggunakan MUI untuk kepentingan mereka sendiri. Masih segar ingatan kita ada kelompok yang mengaku sebagai GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI) yang dengan licik menggiring opini seolah-olah mereka bagian penting dari MUI dan loyal pada fatwa MUI.

Kenyataannya malah terbalik, sehingga Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin pun meminta mereka agar tidak lagi menggunakan dan menyeret nama MUI, tanpa merasa bersalah dan minta maaf, kelompok jadi-jadian ini berganti nama dengan GNPF-Ulama.

Tidak jelas ulama apa yang mereka bela. Karena dalam tradisi pesantren kita mengenal adanya ulama suu’ alias ulama busuk.

Kalau ulama di MUI adalah ulama-ulama baik yang tidak mau disangkutpautkan dengan Kelompok GNPF ini, maka ulama jenis apa yang dibela oleh GNPF?

GNPF yang menjadi motor Aksi 212 juga membela Hary Tanoe, apakah Hary Tanoe ulama? GNPF dan Alumni 212 yang katanya ingin membela Islam dan Al-Quran tapi diam atas kasus penipuan travel umroh, First Travel yang memakan korban kaum muslimin dari kalangan kecil yang ditipu dengan umroh.

Demikian pula saat politisi PKS Yudi Widiana yang ditangkap terima suap dari Aseng (meski PKS dan kader-kadernya koar-koar anti aseng).

Dalam sidang terbongkar penggunaan istilah juz dan liqo sebagai sandi suap.

Dalam komunikasi Yudi, politisi PKS dengan Kurniawan, stafnya:

“Semalam sudah liqo dengan asp ya,” begitu SMS Kurniawan kepada Yudi.

“Naam berapa juz?” tanya Yudi.

“Sekitar 4 juz lebih campuran,” respons Kurniawan.

“Itu ikhwah Ambon yang selesaikan. Masih ada minus Juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi,” ujar Kurniawan.

https://www.merdeka.com/peristiwa/terima-suap-rp-4-miliar-dari-aseng-politisi-pks-ini-pakai-kode-juz.html



Aneh bin ajaib, GNPF dan Alumni 212 tidak ada yang bergerak untuk memprotes penistaan terhadap istilah juz dan liqo’ ini.

Kembali ke soal Natal, sekali lagi perlu ditegaskan tidak ada fatwa haram dan larangan Mengucapkan Selamat Natal dari MUI.

Selama ini, kelompok-kelompok intoleran dan radikal memanfaatkan keterbatasan publik mengakses informasi yang benar terkait fatwa MUI soal Natal.

Apalagi fatwa pertama terbit tahun 1981, yang kemudiaan melalui media-media intoleran seperti Media Dakwah, Hidayatullah, Sabili dll fatwa itu didistorsi sebagai fatwa haramnya mengucapkan Natal.

Fatwa MUI tahun 1981 berisi larangan perayaan ibadah Natal bersama. Ini sama saja Umat Kristen, Hindu, Buddha dll yang tidak akan mengikuti ibadah Shalat Idul Fitri bersama kaum muslimin.

Tapi, dalam fatwa tahun 1981 itu, tidak ada fatwa larangan Mengucapkan Selamat Natal.

Berikut 3 poin isi fatwa MUI tahun 1981:

Majelis Ulama Indonesia Memfatwakan:

1.Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa a.s., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam, hukum haramnya.
Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Demikian pula dalam fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim BUKAN hukum mengucapkan Selamat Natal.

Berikut isi lengkapnya:

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56 Tahun 2016
Tentang

HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram

https://news.detik.com/berita/d-3371015/isi-lengkap-fatwa-mui-soal-atribut-keagamaan-nonmuslim-haram-dipakai



Silakan Cek teks di atas, adakah fatwa dan hukum yang melarang dan mengharamkan Mengucapkan Selamat Natal? TIDAK ADA!

Masihkah anda mau dibohongin selama bertahun tahun, setiap tahun adanya Fatwa MUI yang melarang dan mengharamkan Ucapan Selamat Natal?

Yuk cek data dan informasi, serta mari kita toleran karena Indonesia ini bhinneka yang terdiri dari keragaman suku dan agama, yang tidak bisa mengingkari keberadaan masing-masing.

Kunci keutuhan dan persatuan Indonesia karena masing-masing yang berbeda saling menghargai, menerima perbedaan dan saling toleran.

(suaraislam/Berbagagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: