Duta Besar Palestina untuk Rusia menyatakan akan mengadukan Donald Trump ke pengadilan internasional karena keputusan terbaru yang telah ia ambil tentang Yerusalem.
Begitu hal ini disampaikan oleh Abdul-Hafizh Naufal, Duta Besar Palestina untuk Moskow, seperti dilansir oleh Sputnik hari ini.
“Pasti. Kami pasti mengadukan Trump ke pengadilan internasional,” ujar Naufal ketika menjawab pertanyaan wartawan Sputnik sehubungan dengan keputusan Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel.
Banyak negara dunia mengencam keputusan Trump tersebut dan menilainya tidak bisa diterima serta akhir dari usaha mewujudkan perdamaian Palestina.
Negara-negara Arab dan Islam sangat marah dengan keputusan Trump itu dan memperingatkan akibat-akibat buruk yang akan muncul.
Gerakan Islam Hamas mengumumkan sebuah intifadhah baru dan menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk melawan siasat Zionis dan Amerika hanyalah intifadhah.
Lebih dari itu, para sekutu Amerika seperti Prancis, Jerman, dan Inggris juga mengecam keras keputusan Trump tersebut. Menurut mereka, keputusan ini akan mengganggu proses perdamaian di Timur Tengah.
(Sputnik/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar