Thousands march through Tel Aviv to protest against Prime Minister Benjamin Netanyahu.
Ribuan demonstran Zionis Israel telah turun ke jalan di Tel Aviv untuk meminta pengunduran diri dan pemenjaraan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas tuduhan korupsi.
Pawai pada Sabtu (16/12) malam, yang berlangsung selama tiga minggu berturut-turut, melihat para demonstran meneriakkan slogan-slogan menentang perdana menteri Zionis Israel tersebut.
"Penjarakan Netanyahu," teriak para demonstran, mendesak perdana menteri Zionis Israel tersebut untuk meninggalkan kantornya dan diadili atas tuduhan korupsi yang berulang kali saat dia menjabat.
Netanyahu terlibat dalam dua kasus korupsi yang terpisah dan penyidik telah menginterogasinya beberapa kali.
Kasus tersebut melibatkan tuduhan bahwa Netanyahu menerima hadiah mewah dari pengusaha kaya dan menegosiasikan kesepakatan dengan pemilik surat kabar untuk mendapatkan liputan yang lebih baik. Dia telah membantah melakukan kesalahan tersebut.
Salah satu investigasi yang sedang dilakukan terhadapnya, yang dilaporkan terkait dengan pemberian tersebut, dilakukan dengan hati-hati, yang berarti bahwa Netanyahu dicurigai melakukan kejahatan.
Hakim telah membebaskan Netanyahu atas tuduhan bahwa dia telah mencari kepentingan pribadi dalam kesepakatan militer multi-miliar dolar dengan sebuah perusahaan Jerman untuk mendapatkan kapal selam modern.
Protes hari Sabtu adalah "March of Shame" ketiga melawan Netanyahu dalam waktu kurang dari sebulan. Sekitar 30.000 orang menghadiri demonstrasi pertama di Tel Aviv dua minggu yang lalu, menyerukan agar Netanyahu dipenjara.
Protes serupa diadakan Sabtu di kota-kota lain di Zionis Israel, termasuk di Haifa, Rosh Pina dan Afula.
Protes datang di tengah kemarahan masyarakat luas atas sebuah undang-undang parlemen yang melarang polisi mengumumkan rekomendasi dakwaan. Banyak yang mengatakan RUU tersebut dirancang khusus untuk melindungi Netanyahu.
Perdana Menteri tersebut dilaporkan telah meminta anggota parlemen Zionis Israel untuk menyiapkan rancangan undang-undang baru yang tidak dapat menerapkan investigasi yang sedang berlangsung terhadapnya.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Laain/ABNS)
Posting Komentar