Sri Rahayu
Terdakwa kasus ujaran kebencian yang juga disebut anggota Saracen, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Hakim menyatakan Sri terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA).
Selain itu, ketua majelis hakim Rudi Suparmono menjatuhi Sri hukuman denda sebesar Rp 20 juta. “Divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan badan,” kata Pengacara Sri, Nadia Wikerahmawati saat dikonfirmasi mengenai putusan hakim, Senin (18/12/2017).
Menanggapi vonis tersebut, Sri menyatakan dirinya tak puas. Dia memastikan akan banding.
“Saya tidak puas dengan putusan hakim, makanya melalui pengacara saya katakan banding. Saya sama sekali tidak diberikan kesempatan bicara,” ucap Sri usai persidangan di PN Cianjur hari ini.
Kepada media Sri berulang kali menegaskan akan menempuh langkah banding. Sebab, menurut dia, banyak kejanggalan dengan proses sidang yang dia jalani.
“Tegas, pokoknya saya banding,” imbuhnya seraya dibawa menuju kendaraan tahanan oleh petugas.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati mengatakan, sesuai dengan hasil putusan bahwa Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda.
“Dalam putusan tersebut, majelis sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus ini. Terkait langkah yang akan di ambil oleh pengacara untuk banding itu memang sudah haknya,” singkat Erlinawati.
Selain dianggap menyebarkan informasi yang mengandung kebencian, dalam amar putusan majelis hakim, Sri dinyatakan terbukti bersalah dan dikenai Pasal 45 a ayat 1 junto ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(Detik/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar