Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Beda Dengan Mesir, Malaysia Tak Alergi Bitcoin

Beda Dengan Mesir, Malaysia Tak Alergi Bitcoin

Written By Unknown on Sabtu, 06 Januari 2018 | Januari 06, 2018


Kementerian Keuangan Malaysia telah menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang perdagangan bitcoin dan mata uang digital lainnya. Keputusan ini di tengah adanya kekhawatiran risiko penggunaan mata uang digital itu.

Menteri Keuangan Malaysia, Johari Abdul Ghanis menuturkan, larangan perdagangan mata uang digital akan melukai inovasi layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Selain itu, harus ada keseimbangan antara kepentingan publik dengan integritas sistem keuangan.

“Tidak akan maksud dari otoritas untuk melarang atau menghentikan inovasi yang menguntungkan bagi publik,” ujar Johari seperti dikutip dari Coin Desk, Rabu (3/1/2018).

Meskipun demikian, Johari menuturkan bahwa bank sentral Malaysia, Bank Negara Malaysia, di masa mendatang bakal memastikan bahwa pusat penukaran mata uang digital memberlakukan serangkaian pengujian dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.

Sama seperti skema investasi lainnya, imbuh Johari, otoritas Malaysia pun harus melakukan pengawasan dan pengaturan dengan baik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa risiko terkait mata uang digital dapat dimitigasi.

Johari kemudian menyoroti pentingnya inovasi fintech bagi Malaysia. Hal tersebut akan mendorong produktivitas ekonomi dan membuat intermediasi keuangan menjadi tanpa hambatan.

“Mata uang digital dan dompet elektronik harus dimasukkan ke dalam peta jalan digitalisasi Malaysia,” tutur Johari.

Pun ia mengungkapkan, sebelum menerbitkan kebijakan dan aturan, maka penting bagi regulasi untuk memiliki pemahaman yang cukup mengenai mata uang digital.

“Ini relevan dengan inovasi terkini seperti bitcoin, yang masih tidak diregulasi secara global dan tidak diuji daya tahannya terhadap guncangan, tidak seperti alat pembayaran konvensional,” terang Johari.

(Coin-Desk/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: