Seorang pria asal Pakistan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menghina Alquran.
Menurut laporan IQNA dilansir dari Pakistan Today, Mohammad Amin, penduduk daerah Chitral di provinsi Khyber Pakhtunkhwa Pakistan, ditangkap oleh polisi sekitar 9 bulan yang lalu dengan tuduhan menghina Alquran.
Akhirnya, setelah beberapa bulan menjalani persidangan, departemen melawan terorisme pengadilan kawasan Malakand Khyber Pakhtunkhwa menjatuhkan hukuman untuknya dengan penjara seumur hidup dan membayar denda 300.000 rupee.
Menurut undang-undang Pakistan, menghina kesucian agama karena penyalahgunaan gelar agama, melecehkan Alquran dengan sengaja, menghina perasaan religius, dan penggunaan kata-kata menistakan dalam mengisyaratkan Nabi Muhammad saw dapat dihukum dengan hukuman berat.
(Pakistan-Today/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar