Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Viral! Sebar Ujaran Kebencian Kepada Kapolri dan Banser, Seorang Guru Alumni 212 di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Viral! Sebar Ujaran Kebencian Kepada Kapolri dan Banser, Seorang Guru Alumni 212 di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Written By Unknown on Kamis, 01 Maret 2018 | Maret 01, 2018

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji saat gelar perkara kasus ujaran kebencian. (Foto: istimewa)

Emir Rianto (56), seorang guru yang juga anggota The Family Muslim Cyber Army (FMCA) diamankan petugas Polresta Sidoarjo, Jawa timur karena telah memosting ujaran kebencian di akun facebooknya.

Warga Delta Sari Sidoarjo ini mengaku mengunggah postingan tersebut untuk membela agamanya dan perasaan jengkel kepada kelompok-kelompok tertentu.

Emir Rianto diketahui mulai memosting ujaran kebencian tersebut sejak pertengahan 2017. Salah satunya mengunggah ujaran kebencian kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).


Kepada penyidik, Emir yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mengunggah postingan bernada SARA hanya untuk membela agamanya dan merasa jengkel kepada kelompok lain selain kelompoknya.

“Saya hanya menyampaikan saja. Tujuan saya hanya memperjuangkan agama Allah. Itu saja. Ada juga perasaan jengkel dengan postingan itu,” katanya, Rabu (28/2/2018).

Emir juga mengaku pernah ikut aksi Bela Agama 212 di Jakarta beberapa waktu lalu. Dia juga ikut grup media sosial MCA dan grup yang lain, seperti Republuk Muslim Army. Dia sengaja menulis ujaran kebencian ke di dalam akunnya karena merasa jengkel dan kecewa terhadap para petinggi negeri ini. “Ya, saya pernah ikut di Monas (Aksi 212). Tapi, cuma satu kali,” ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersebut setelah menelusuri dan mendalami postingan di akun facebook tersangka. “Kita dalami isi postingan di akun facebook tersangka. Ternyata, tersangka ini memviralkan konten-konten yang mengandung isu SARA. Kami konfirmasi ke yang bersangkutan dan dia mengakui postingan itu,” kata Himawan.

Dari hasil penelusuran tersebut, kata Himawan, tersangka terafiliasi dengan grup MCA yang anggotanya telah ditangkap tim Mabes Polri. “Tersangka juga tergabung dengan grup lain seperti Republik Muslim Army,” ujarnya.

Menurut Himawan, meski statusnya sudah tersangka penyidik tidak menahan Emir Irianto karena selama proses penyidikan dianggap kooperatif. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

(I-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: