Kementerian Luar Negeri Inggris mengecam pengesahan undang-undang “negara Yahudi” yang dilakukan baru-baru ini oleh rezim zionis Israel. Menurut Kemenlu Inggris, undang-undang sangat mengkhawatirkan.
Hal ini ditegaskan oleh pihak Kemenlu Inggris ketika menjawab pertanyaan wartawan Anatoli sehubungan dengan undang-undang “negara Yahudi” tersebut.
“Undang-undang baru ini sangat mengkhwatirkan,” ujar pihak berwenang di Kemenlu Inggris.
Kemenlu Inggris sangat menyayangkan hal itu karena rezim zionis Israel pernah berkomitmen untuk memberikan hak yang sama kepada seluruh warga tanah pendudukan.
“Sebagai salah satu negara sahabat Israel, kami sangat mengkhawatirkan bahwa undang-undang baru ini bisa mencoreng komitmen tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, rancangan “pembentukan negara nasional rakyat Yahudi” telah disahkan oleh Knesset minggu lalu dengan 62 suara setuju dan 55 suara menentang.
Para wakil rakyat bangsa Palestina di Knesset merobek rancangan tersebut setelah acara pengesahan usai sebagai tanda protes. Pertikaian dan kekacauan pun tak bisa dibendung dan mereka akhirnya digiring ke luar Knesset oleh pihak keamanan.
Dari sisi lain, setelah berhasil disahkan, para wakil bangsa Yahudi langsung berfoto bersama dengan Benjamin Netanyahu.
Sesuai dengan undang-undang baru ini, hak-hak sekitar 2 juta warga Israel yang berdarah Palestina bisa dilanggar. Untuk itu, undang-undang ini menuai banyak kecaman dan kritik.
(Anatoli/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar