Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan mengembalikan 5 data calon anggota legislatif eks napi koruptor ke parpol.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan dokumen verifikasi administrasi bacaleg 2019. Ada lima eks napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI yang berkasnya dikembalikan ke parpol.
“Berdasarkan dokumen yang ada ditemukan ada 5 bakal calon sanggota legislatif pernah terkena tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. Meski begitu, Wahyu tak mau menyebutkan asal parpol dan nama-nama bacaleg itu.
“Jadi di daerah Aceh II nya ada 2 orang, Sulawesi Tenggaranya 1 orang, Bangka Belitongnya 1 orang, Jawa Tengah VI nya 1 orang,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan kelima orang ini diketahui eks napi korupsi dari salinan putusan yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan.
“lima orang ini melampirkan salinan putusanya. Dalam dokumen persyaratannya itu melampirkan salinan putusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap,” kata Wahyu.
Selain melampirkan salinan putusan, kelima eks napi korupsi itu juga mengumpulkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani dengan pengurus parpol.
“Iya, kelimanya melampirkan putusan sendiri dan ditandatangani ketum dan sekjen,” ujar Wahyu.
(Detik/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar