Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Mahfud MD: Indonesia Tidak Perlu Menjadi Negara Islam Untuk Menegakkan Syariat Islam

Mahfud MD: Indonesia Tidak Perlu Menjadi Negara Islam Untuk Menegakkan Syariat Islam

Written By Unknown on Selasa, 03 Juli 2018 | Juli 03, 2018


Dalam acara tabligh akbar yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Tengah di halaman parkir Stadion Manahan Solo (22/6), Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu menjadi negara Islam untuk menegakkan syariat Islam. Menurutnya, ideologi Pancasila dapat berjalan selaras dengan Islam.

Dilansir dari detik.com, Mahfud yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, “Ada yang datang ke saya, bilang Indonesia harus jadi negara Islam. Saya katakan, Indonesia tidak harus negara Islam.”

Dengan Pancasila, kata dia, kegiatan peribadatan umat Islam sudah dijamin dan dilindungi. Bahkan saat ini Islam berkembang pesat, hingga masuk ke dalam pemerintahan dan perguruan tinggi. Sebagai contoh, Mahfud mengatakan, “Saya bulan lalu itu mengadakan tabligh akbar di Polda DIY. Yang bertugas membaca al-Quran kapolresnya. Misalnya di UNS, orang hafal Alquran bisa masuk tanpa tes.”

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang dibentuk dari berbagai perbedaan. Dengan satu satu keinginan merdeka, Indonesia pun terbentuk dengan semboyan bhinneka tunggal ika.

“Maka tidak boleh ada satu golongan merasa paling dominan, paling berkuasa. Ini negara kebersamaan, negara yang dibangun berdasarkan kesepakatan dari berbagai perbedaan karena ingin bersatu,” ujarnya.

Dia pun memastikan bahwa tidak ada pihak yang melarang umat Islam menjalankan ajarannya di dalam negara Pancasila ini. “Saya ingin tahu apakah ada orang dilarang melaksanakan ajaran Islam di negara Pancasila? Tidak ada! Kalau ada lapor ke saya sekarang. Saya laporkan ke Pak Wakapolda, pasti ditindak,” katanya.

Dalam kesempatan lain, pada artikelnya yang dimuat oleh harian Kompas (22/6), Mahfud mengatakan, “Sebenarnya hukum perdata Islam dan Adat sudah diberlakukan sejak zaman kolonial Belanda (1848) sehingga sejak dulu pun kita sudah mempunyai lembaga peradilan agama.”

Mengutip Gus Dur tentang ilustrasi pluralisme hukum, Mahfud juga mengatakan, “Ibarat kita hidup di sebuah rumah besar, hukum perdata berlaku sepenuhnya di kamar masing-masing agama, tetapi hukum publiknya adalah hukum bersama (unifikasi) yang dibuat secara ekletis yang disepakati sebagai hukum nasional.”

(Detik/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: