Muslim Kanada yang selalu mendapat diskriminasi untuk menyeberangi perbatasan dan memasuki Amerika Serikat telah menghadapi lebih banyak kekhawatiran sejak dimulainya kepresidenan Donald Trump dan penerapan hukum untuk mencegah umat Islam memasuki negara itu.
Menurut laporan IQNA dilansir dari Global News, Trump pertama kali menerapkan undang-undang larangan masuknya muslim tujuh negara, termasuk Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman pada tahun 2017 lalu.
Meskipun tidak disebutkan nama Kanada, banyak warga Kanada khawatir saat melintasi perbatasan Amerika dengan diskriminasi dan berbagai masalah.
Seorang warga Toronto, Kanada yang harus melakukan perjalanan melintasi Amerika Serikat beberapa kali setahun untuk melihat keluarga Chicago-nya, berkata, "Setiap kali saya ingin menyeberangi perbatasan, saya cenderung untuk menahan nafas di dada." Setiap kali saya tidak tahu apakah mereka memberi saya visa atau tidak. Karena saya sudah mendengar dari umat Islam lain yang membuat saya khawatir dan takut mendapatkan perlakuan seperti mereka dan mendapatkan diskriminasi.
Kasus-kasus diskriminasi serupa terhadap warga negara muslim sangatlah tinggi, dan minggu lalu beberapa anak-anak Suriah yang tinggal di Kanada tidak mendapatkan visa untuk menghadiri festival yang berbasis di Washington.
Dewan Nasional Muslim di Kanada telah mendorong muslim untuk membawa serta seluruh dokumen, baik tiket dan alamat detail tempat yang ingin dituju sebelum memasuki Kedutaan AS, dan jika visa mereka ditolak dan mendapatkan diskriminasi, mereka harus meminta petugas agar menyerahkan alasan rinci penolakan mereka secara tertulis dan mengingat nama orang yang menolak mereka. Demikian juga, jika ada saksi, mereka akan mengambil informasi kontak mereka.
(Global-News/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar