Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sebelumnya beberapa bulan lalu politisi PKS Fahri Hamzah melaporkan Ketua Umum PKS Sohibul Iman ke polisi atas tuduhan dugaan penyebaran fitnah, permufakatan jahat, dan pemalsuan dokumen terkait pemecatannya di partai yang berimbas pada posisinya di DPR.
Menurut Fahri, Sohibul telah menuding dirinya sebagai pembohong dan pembangkang sehingga tudingan tersebut menjadi dasar dari pelaporannya ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi pada Ramadan lalu dikabarkan Fahri Hamzah sempat mencabut laporannya.
Ternyata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah batal mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman.
“Jadi nggak jadi dicabut, artinya apa? Kasus ini berjalan lagi seperti bagaimana biasa sebagaimana sebelum puasa yang lalu,” ucap Fahri kepada wartawan seusai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Fahri merasa tidak ada niat baik dari PKS saat dia mencabut laporan. Bahkan dia menganggap PKS semakin arogan. Fahri pun berharap kasus ini bisa berlanjut ke persidangan sehingga bisa ditentukan apakah Sohibul bersalah atau tidak.
“Ya, memang kita ada beberapa kali komunikasi, tapi yang saya sayangkan ada kawan saya yang dipecat. Yang kena hukum yang itu kayaknya malah makin ugal-ugalan,” katanya.
Sementara itu, Sohibul mengaku tidak tahu Fahri batal mencabut laporan. “Saya nggak tahu,” kata Sohibul sambil meninggalkan mimbar konferensi pers di DPP PKS, Jl Tb Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Namun ketika ditanya soal isu selain permasalahannya dengan Fahri, Sohibul bersedia menjawab. Sohibul yang tadinya hendak pergi kembali mengambil microphone. Tak lama kemudian ia pergi dikawal ajudannya.
Pihak kepolisian sendiri memastikan laporan Fahri masih bisa dilanjutkan. Sebab kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Kemudian, yang bersangkutan mencabut, tapi masih dalam penyelidikan. Tapi, berjalannya waktu, yang bersangkutan mengirim surat kembali untuk membatalkan pencabutan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/6).
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3). Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
(Detik/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar