Sidang Pembubaran Jamaah Ansharut Daulah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja melakukan sidang pembubaran organisasi yang merupakan kelompok teroris, yakni Jamaah Ansarud Daulah (JAD). Sejumlah saksi pun dihadirkan terutama yang menjadi pengurus JAD.
Dalam pembubaran organisasi yang bentuk oleh Aman Abdurrahman, terungkap sejumlah fakta yang sangat memprihatinkan sehingga diputuskan organisasi tersebut harus dibubarkan, mulai dari tujuan pembentukan hingga aksi yang dilakukan. Berikut empat fakta pembubarannya:
1. Dibentuk guna memfasilitasi jihad ke Suriah
Dalam sidang tersebut, terungkap organisasi itu awalnya dibentuk untuk memfasilitasi hijrah dan jihad ke Suriah. Hal itu sesuai dengan pernyataan Jaksa, Hery Jerman, mengatakan selaku insiator, Aman Abdurrahman membentuk JAD pada tujuannya untuk mendukung jihad Daulah Islamiyah di Suriah. Bahkan Aman menunjuk Zainal Anshori sebagai ketua karena mengetahui memiliki jemaah yang banyak.
Pada September 2015 silam, Zainal membentuk struktur kepengurusan JAD seluruh Indonesia di Malang, Jawa Timur. Pada pertemuan itu, dihadiri puluhan perwakilan di antaranya Jawa Timur, Abu Gar Perwakilan Ambon, dan lain-lain.
Sehingga dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang merupakan pengurus JAD, salah satunya Abu Gar, pimpinan JAD wilayah Ambon. Dalam keterangannya, ia menjelaskan seputar fakta soal program latihan militer, yakni mempersiapan para anggota untuk dikirim ke Suriah, dan untuk berbaiat ke ISIS.
2. Keuangan JAD
Pimpinan JAD wilayah Kalimantan, Joko Sugito, yang juga dihadirkan dalam sidang membeberkan seputar sumber pendanaan. Menurutnya, sumber dana kegiatan JAD diperoleh dari infak atau sedekah dari masjid-masjid tempat pimpinan JAD melakukan kajian-kajian. Bahkan pernah menyerahkan dana tersebut sebanyak tiga kali ke bendahara pusat.
Selain bersumber dari sedekah dan infak, ternyata JAD mendapat bantuan dana dari napi terorisme yang di LP Nusakambangan, yakni bernama Rois. Hal itu diakui Zainal Anshori, sebanyak Rp 27 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk memberangkatkan anggota JAD ke Filipina dan membeli sejumlah barang.
Stop Terorisme
3. JAD tidak melakukan pembelaan atas dakwaan JPU
Dalam sidang pembubaran, pengurus organisasi yang terlibat dalam serangkaian aksi teror di tanah air ini tidak melakukan pembelaan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkannya.
Zainal Anshori mengataka tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkordinasi dengan pihak kuasa hukumnya. Meski demikian, pihaknya hanya meminta agar penyebutan nama Khairul Anam, diubah menjadi Khairul Anwar, dikarenakan nama Khairul Anam tidak pernah terlibat di kepengurusan JAD.
“Kami tidak akan ajukan keberatan, semua nama yang menyebutkan Khairul Anam harus diganti menjadi Khairul Anwar,” terangnya di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
4. Inisiator JAD divonis mati
Aman Abdurrahman, inisiator JAD telah di vonis hukuman mati. Bahkan sebelumnya sempat memanggil beberapa pengikut untuk menggelar pertemuan sekitar akhir tahun 2014 dengan tujuan membentuk JAD.
Jaksa Hery Herman menuturkan, dalam pertemuan itu Aman menyampaikan beberapa hal, di antaranya penegakan khilafah islamiyah di akhir jaman. Selain itu, seluruh umat muslim wajib mendukung pimpinan ISIS Abubakar Al Baghadadi. Akhirnya Aman mengajak pengikut setianya berbaiat kepada ISIS menggunakan bahasa arab.
Sebanyak 100 personil diterjunkan untuk mengawal sidang pembubaran kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
“Pagi ini mengamankan sidang pembubaran organisasi JAD. Kami libatkan 100 personil gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di lokasi.
Indra menjelaskan sistem pengamanan sama seperti sidang perdana lalu. Namun, kali ini jumlah personil lebih sedikit.
“Pola tetap hanya jumlah kami kurangi dari 180 personil menjadi 100 personil. Personil akan dibagi menjadi empat ring. Kenapa? Karena hari Ini hanya pembacaan tuntutan,” ungkap dia.
Sementara itu, awak media diminta untuk tidak menggelar siaran langsung. Hal itu, kata Indra merujuk kepada aturan yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Rekan wartawan boleh meliput tapi tidak live. Ini pesan dari KPI,” ujar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pembubaran kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Agenda kali ini ialah pembacaan tuntuan.
“Iya betul rencananya hari ini agendanya pembacaan tuntutan. Tapi kita lihat saja nanti apakah jaksa sudah siap atau belum karena sidang kan belum dimulai,” singkat dia
(Warta-Ekonomi/Liputan-6/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar