Pembubaran serta tak diizinkannya kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa wilayah oleh pihak kepolisian lantaran dibatasi pasal 6 Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
“Di antaranya tidak mengganggu ketertiban publik kemudian mengindahkan etika dan moral. Artinya, tidak boleh menghujat kemudian harus menghargai hak asasi dan kebebasan orang lain,” ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/8/2018).
Kemudian, kata Tito, dalam pasal 6 juga mengharuskan pelaksanaan aksi harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sanksinya di pasal 15 UU 95/1998. Yang melanggar pasal 6 itu dapat dibubarkan. Jadi kemerdekaan menyampaikan pendapat atau unjuk rasa, demo tidak bersifat absolute semau-maunya,” jelas Tito.
Terlebih, lanjut Tito, Indonesia tengah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Asian Games.
“Kita mempertaruhkan nama bangsa maka demi kepentingan publik bangsa dan negara,” ujarnya.
Lantaran itu, Tito mengimbau kepada masyarakat khususnya di Jakarta dan Palembang menahan diri untuk tidak melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa demi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ini harapan kita,” demikian Tito.
(Rmol/Pojok-Satu/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar