Bawaslu RI
PKS dan PAN terancam tidak dapat mengikuti pemilihan Presiden apabila terbukti menerima mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon legislatif. Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan hal tersebut termaktub dalam Pasal 228 UU Pemilu.
“Kita harus lihat ini pasal 228 apakah pemberian dari seseorang kepada parpol untuk jadi capres. Kalau kita hanya mengacu pada pasal itu maka sanksi hanya ke parpol dan itu juga baru untuk tahun 2024 dan tidak ada sanksi ke individual,” ujar Edward di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Ayat 1 Pasal 228 menyatakan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk mahar politik. Pasal berikutnya menyatakan, apabila terbukti partai politik yang menerima dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Itu harus memiliki kekuatan hukum tetap melalui persidangan.
Fritz menambahkan, partai politik dan individu yang terlibat juga dapat dijerat dengan UU Partai Politik. Namun, hal tersebut masuk kewenangan pidana umum yang tidak masuk ranah penyelidikan Bawaslu.
“Ada pembatasan bantuan parpol di mana hukumannya untuk perseorangannya maksimal 6 bulan, untuk pengurus partai adalah satu tahun dan dendanya dua kali dana yang diterima,” kata Edward soal tudingan mahar politik ke dua partai tersebut.
(Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar