Masyarakat Lebanon.
Pengadilan militer Libanon mengeluarkan putusan akhir dalam kasus ledakan bunuh diri kembar yang mengguncang daerah Burj Al-Barajneh di Daerah Pinggiran Selatan Beirut pada 2015 dan menyebabkan 43 martir dan lebih dari 200 cedera, menghukum dua tahanan hingga mati.
Secara rinci, pengadilan militer menghukum warga Lebanon Ibrahim Al-Jamal dan warga Suriah Abdra Kraim Sheikh Ali sampai mati dan tiga tahanan lainnya dengan hukuman seumur hidup di penjara kerja paksa dan pembayaran denda lima juta Lira Lebanon.
Delapan tahanan lainnya dijatuhi hukuman penjara dari dua hingga 15 tahun serta membayar denda berbagai nilai.
(Al-Manar/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar