Israeli settlement of Mitzpe Kramim east of the West Bank city of Ramallah.
Pengadilan Zionis Israel telah melegalkan sebuah pemukiman yang dibangun secara ilegal di tanah milik Palestina di kota Ramallah di Tepi Barat tengah ditengah kecaman internasional terhadap kebijakan penguasaan tanah dan perluasan pemukiman rezim Tel Aviv di wilayah Palestina yang diduduki.
Hakim Arnon Darel di Pengadilan Distrik Yerusalem memutuskan bahwa para pemukim di permukiman Mitzpe Kramim telah “berniat baik” dan memiliki hak atas properti itu.
Putusan itu kemungkinan akan menghadapi banding di Mahkamah Agung Zionis Israel, yang sebelumnya memerintahkan pos-pos tersebut untuk dievakuasi secara paksa.
Kelompok anti pemukiman Israel, Peace Now, mengutuk keputusan pengadilan, mengatakan, "Pemberian hak properti untuk kriminal yang menetap di pos ilegal ... tanpa izin, di tanah pribadi Palestina adalah keterlaluan."
Namun, Menteri Urusan Peradilan Zionis Israel yang berhaluan kanan, Ayelet Shaked, memuji langkah itu sebagai "pencapaian penting" bagi rencana perluasan pemukiman rezim Tel Aviv.
(Peace-Now/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar