Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Tercyduk OTT KPK, Hakim Yang Vonis Meiliana Ini Langsung Ditangkap!

Tercyduk OTT KPK, Hakim Yang Vonis Meiliana Ini Langsung Ditangkap!

Written By Unknown on Selasa, 28 Agustus 2018 | Agustus 28, 2018


KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara. OTT yang dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), itu merupakan yang ke-20 untuk tahun ini.

"Ya, benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).

Total ada 8 orang yang ditangkap. OTT itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Namun KPK belum mengungkap dengan detail.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," imbuh Basaria.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya, KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.

Dalam hal ini KPK mengamankan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Ia ditangkap bersama tiga hakim lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (28/8).

Belum lama ini, Wahyu memimpin sidang perkara yang menyita perhatian publik. Yakni perkara penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Wahyu merupakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. Ia memvonis Meiliana terbukti menista agama Islam.

Wahyu menjatuhkan vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana. Putusan yang sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu diketok pada 21 Agustus 2018.

Kasus Meiliana itu berawal saat dirinya mengeluhkan suara azan di masjid Al-Makhsum, di Jalan Karya Lingkungan I, Kota Tanjungbalai, Sumut. Keluhan itu ia sampaikan sekitar Juli 2016.

Namun, tak disangka, keluhan itu berujung kerusuhan dan akhirnya Meiliana dihadapkan di depan meja hijau. Meiliana mulai disidang pada 26 Juni 2018. Sidang itu dipimpin oleh Wahyu.

Wahyu kini tersandung kasus dugaan suap. Ia ditangkap KPK bersama delapan orang lainnya, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut penangkapan itu dilakukan karena diduga telah terjadi suap. Hakim dan panitera tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi di Medan.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Basaria, di Jakarta, Selasa (28/8).

Menurut Basaria, pihaknya sedang memeriksa lebih lanjut para pihak yang diamankan tersebut.

Berikut profile Wahyu Prasetyo Wibowo:

Lahir:
Kroya, Cilacap 31 MEI 1963

Pendidikan:
S1 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN angkatan 1981
S2

Karier:
2017 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan
2016 - 2017 Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
2016 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam
2014 - 2016 Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi
2013 - 2014 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi
2009 - 2013 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
2009 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut
2006 - 2009 Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI
2001 - 2006 Hakim Pengadilan Negeri Cilacap
1997 - 2001 Hakim Pengadilan Negeri Lahat
1992 - 1997 Hakim Pengadilan Negeri Takengon
1988 - 1992 Calon Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

(Detik/Kumparan/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: