Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Pengadilan Mesir Menghukum Mati 75 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Menghukum Mati 75 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Written By Unknown on Minggu, 09 September 2018 | September 09, 2018

Egyptian supporters of the Muslim Brotherhood.

Pengadilan Kriminal Kairo memvonis hukum mati terhadap Safwat Hegazy, Mohammad el Beltagy, Essam el-Erian, Abdel Rahman al-Barr, Amr Zaki, Tarek el-Zomor, Assem Abdel Maged, dan 68 lainnya dalam kasus yang dikenal sebagai "Pembubaran demo Rabaa" pada hari Sabtu (8/9).

Pengadilan juga menghukum penjara seumur hidup (25 tahun penjara) mantan pemimpin utama kelompok Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan 46 anggota lainnya.

Daftar hukuman seumur hidup termasuk mantan Menteri Pasokan dan Perdagangan Dalam Negeri Bassem Ouda, dan mantan wakil ketua Partai al-Wasat, Essam Sultan.

Bahkan; pengadilan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap putra mantan presiden Mesir Mohammad Mursi, Osama.

(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: