Presiden AS Donald Trump.
Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif, yang memungkinkan sanksi terhadap lembaga asing, organisasi atau individu yang mengintervensi pemilu mereka.
IRNA mengutip laman The Hill melaporkan, perintah eksekutif ditandatangani pada hari Rabu (12/9/2018) dan menjelang pelaksanaan pemilu sela Kongres AS pada November mendatang.
Badan-badan intelijen AS diperintahkan untuk menyelidiki setiap dugaan campur tangan asing dalam pemilu.
Sanksi AS termasuk pembekuan aset atas individu atau kelompok yang ditemukan telah mengganggu pemilu, memblokir akses mereka ke sistem keuangan Amerika dan melarang mereka memasuki negara tersebut.
Trump selama ini menghadapi kritik di dalam negeri karena dianggap bersikap lunak terhadap Rusia dalam menanggapi klaim campur tangan Moskow pada pilpres 2016. Trump dan pendukungnya dituduh bekerjasama dengan Rusia untuk mencapai kemenangan dalam pilpres AS. Moskow berkali-kali membantah tuduhan tersebut.
(The-Hill/IRNA/Parstoday/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar