Banyak sudah yang ditangkap Polisi, dan berurusan hukum karena ujaran kebencian di berbagai wilayah negeri ini. Namun, tetap saja, banyak warga yang melakukannya. Salah satunya, dilakukan Polda Kalimantan Tengah terhadap pria bernama Agus Sugianto yang diduga sebagai tokoh partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia jadi tersangka lantaran menggelorakan kebencian etnis dengan kalimat kasar dan menghina kepala negara dengan gambar tidak pantas di akun media sosial; Facebook.
“Benar beberapa waktu lalu anggota Polda Kalteng ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Kotim, terkait dugaan ujaran kebencian yang diposting di akun facebooknya,” kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Kamis (6/9).
Agus diduga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotim. Berdasarkan data dihimpun di lapangan, pria ini ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim, Sabtu (1/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Fitnah Parpol
Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalteng, AKP Aris Setiyono dan dibantu beberapa anggota Polres Kotim, Agus Sugianto tidak ada melakukan perlawanan. Awalnya pria asal Sampit itu dibawa ke Mapolres Kotim. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, dia dibawa ke markas Polda Kalteng yang berada di Kota Palangka Raya.
Pria kelahiran Kota Sampit 7 Maret 1983 itu pun informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan ia juga sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan Antara, sejumlah pejabat di lingkungan Polres Kotim dan Polda Kalteng masih belum ada yang bisa memberikan penjelasan lebih detail.
Sementara, di Pasuruan, karyawan swasta bernama Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga dijemput Polisi. Jika di Kotim pelakunya adalah orang parpol, di sini justru ujaran kebencian diarahkan ke parpol.
Ia diamankan setelah diduga melakukan penghinaan, menebar ujaran kebencian, dan memfitnah PDIP. Ini dilakukan melalui pernyataan dan gambar. Salah satunya menyebutkan PDIP sebagai partai kafir yang mengancam akan menutup ponpes.
“Saya menyesal sudah melakukan perbuatan itu. Saya hanya membagikan postingan dari grup FB. Saya hanya membagikan saja,” kata Purwanto yang mengaku hanya melampiaskan kekesalan atas kondisi ekonomi yang dialami keluarganya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, sebaliknya sudah memperingatkan pelaku. Namun, pesan tidak diindahkan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, menegaskan memproses kasus ini.
Terhadap ujaran-ujaran kebencian, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono, di kesempatan berbeda, mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi berita bohong atau hoaks. Apalagi menjelang pemilu 2019, dipastikan akan banyak berita bohong.
“Mari kita bersama-sama perangi berita bohong atau hoaks yang menyesatkan dan menjadi sumber pertikaian,” kata Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
Sebaliknya, ia berhgarap agar masyarakat menjadikan momen demokrasi ini sebagai media dalam mempererat persaudaraan untuk mewujudkan Provinsi Kalbar yang harmonis.(Rikando Somba)
(Popnesia/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar