Visa Warga Palestina
Pemerintah Arab Saudi dikabarkan menghentikan penerbitan visa untuk keperluan umrah atau ibadah haji untuk pengungsi Palestina di Lebanon.
Keputusan ini sekaligus membuat puluhan ribu warga Palestina tidak bisa mengunjungi Mekkah dan Medinah, dua kota paling penting bagi umat Muslim.
Kepada situs Middle East Eye, seorang pejabat di kantor konsulat Arab Saudi di Beirut mengatakan, langkah ini diambil menyusuk keputusan Kementerian Luar Negeri Saudi.
Pihak konsulat di Beirut sudah menginformasikan hal itu kepada agen-agen perjalanan di Lebanon bahwa visa umrah dan haji tak diterbitkan untuk warga Palestina yang memegang dokumen pengungsi.
Keputusan ini, ujar pejabat konsulat Saudi itu, sudah efektif berlaku sejak 12 September lalu. “Kini pengungsi Palestin (di Lebanon) bisa mengurus paspor Otorita Palestina agar bisa mendapatkan visa,” tambah pejabat itu.
“Banyak warga Palestina yang mendapatkan visa umrah atau haji dengan menggunakan paspor Otorita Palestina setelah keputusan ini diambil. Saya tidak puya jumlah pastinya,” tambah dia
Pejabat itu melanjutkan, Kemenlu Arab Saudi juga sudah mengabarkan keputusan itu kepada pemerintah Palestina yang berkedudukan di Tepi Barat.
Sementara itu, Duta Besar Palestina di Lebanon Ashraf Dabbour mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keputusan Saudi itu. Namun, lanjut Dabbour, Kedubes Palestina mengetahuinya bukan dari jalur resmi melainkan kabar dari para tokoh lokal Palestina.
Meski demikian, Dabbour memmbantah, pemerintah Palestina akan menerbitkan paspor untuk para pengungsi di Lebanon yang ingin bepergian ke Arab Saudi.
“Tidak benar kami akan menerbitkan paspor Palestina untuk pengungsi di Lebanon agar bisa mendapatkan visa umrah dan haji atau visa lainnya,” kata Dabbour.
“Pemerintah Palestina tidak menerbitkan paspor untuk warga Palestina yang berada di negara-negara Arab,” tambah dia.
Dabbour melanjutkan, pihaknya amat terkejut dengan keputusan ini dan sedang mencari jalan untuk menyelesaikannya dengan pemerintah Saudi. Jumlah pengungsi Palestina di Lebanon berjumlah 174.422 orang berdasarkan sensus yang digelar Desember tahun lalu.
Mereka ini memegang dokumen perjalanan pengungsi yang diterbitkan Direktur Jendral Keamanan Umum Lebanon. Mereka bisa memohon dokumen perjalanan Lebanon yang masa berlakunya paling lama lima tahun dengan harga pembuatan sama dengan paspor Lebanon yaitu 40 dolar AS untuk tiap tahun masa berlaku.
Para pengungsi Palestina di Lebanon tidak memiliki hak politik untuk memilih anggota parlemen atau pemerintah lokal.
Selain itu terdapat 20 profesi yang tak boleh digeluti pengungsi Palestina di Lebanon antara lain bidang hukum, kesehatan, dan teknik.
Mereka juga tak boleh bekerja di institusi pemerintah Lebanon karena para pengungsi ini dianggap sebagai warga asing sesuai undang-undang negeri itu.
(Middle-East-Eye/Kompas/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar