Pemerintah Cina di kawasan muslim Xinjiang memulai upaya besar-besaran melawan sajian makanan halal, untuk mencegah pengaruh Islam pada kehidupan sekuler dan penguatan "ekstremisme."
Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, provinsi Xinjiang Cina adalah tempat tinggal bagi minoritas muslim negara ini. Baru-baru ini, pemerintah Cina dalam kesinambungan tekanan terhadap umat muslim kawasan ini, memulai upaya besar-besaran melawan penyajian makanan dan produk-produk halal.
Dalam sebuah pesan yang diposting di akun WiChat di kota Urumqi, provinsi Xinjiang disebutkan bahwa dalam sebuah pertemuan pada hari Senin, para pemimpin Partai Komunis di Urumqi bersumpah setia untuk "memerangi secara serius sajian produk-produk Halal".
Publikasi laporan tentang penindasan keras umat muslim, yang dibarengi dengan penangkapan satu juta Muslim Uighur di Xinjiang, telah menimbulkan kekhawatiran di tingkat internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Cina telah dikritik oleh kelompok HAM dan pemerintah manca negara. Beijing telah berulang kali menolak pelanggaran terorganisir hak-hak Muslim Xinjiang dan mengklaim bahwa mereka hanya memerangi ekstremisme dan separatisme di wilayah tersebut.
Global Times, harian resmi partai penguasa Tiongkok pada hari Rabu menulis bahwa keinginan yang segalanya legal telah meningkatkan permusuhan terhadap agama dan memungkinkan Islam menembus kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebagai bagian dari langkah anti-halal pemerintah Cina, Ilshat Osman, Jaksa Agung senior Uighur Urumqi, menulis artikel berjudul "Teman! Anda tidak perlu menemukan Restoran Halal Khususnya untuk Saya. "
Menurut pesan yang diterbitkan di WeChat, para karyawan negara seharusnya tidak memiliki masalah dengan makanan dan dapur di tempat kerja harus diubah sehingga pihak berwenang dapat mencoba semua makanan yang mereka makan.
Dengan meningkatnya upaya pemerintah untuk mendominasi ritual-ritual keagamaan, warga negara ini terus dipantau setiap hari. Pada bulan Agustus, Partai Komunis menerbitkan serangkaian undang-undang yang direvisi tentang perilaku anggotanya, yang menyatakan bahwa mereka yang memiliki keyakinan agama diancam dengan hukuman atau dikeluarkan.
(Reuters/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar