Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Penghayat Masuk Kolom ‘Agama’ KTP, Kemenag: Kami Dukung Putusan MK

Penghayat Masuk Kolom ‘Agama’ KTP, Kemenag: Kami Dukung Putusan MK

Written By Unknown on Jumat, 10 November 2017 | November 10, 2017


Kementerian Agama mendukung dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait masuknya aliran atau penhayat kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

“Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Antara, 8 November. Dengan putusan MK tersebut, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.

MK mengabulkan gugatan warga penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memuat pasal tentang pengisian kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Ketua MK Arief Hidayat, kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, sejumlah warga penganut kepercayaan yang menguji aturan terkait pemuatan kolom agama dalam UU Adminduk di MK. Pemohon melalui Judianto Simanjutak selaku kuasa hukum menerangkan aturan justru tidak melindungi hak warga negara terutama para penghayat dan penganut kepercayaan seperti pemohon.

Akibat aturan tersebut, pemohon kesulitan mendapatkan e-KTP dan kartu keluarga untuk identitas diri pemohon sebagai seorang warga negara. Seandainya mendapatkan e-KTP, Pemohon tetap merasa pengosongan kolom agama dalam e-KTP akan berdampak pada sulitnya pemohon diterima dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kesulitan menerima pekerjaan.

“Meskipun aparatur pemerintah melayani dengan memberikan KK dan KTP elektronik dengan kolom agama kosong bagi penghayat kepercayaan, tetapi tetap juga menimbulkan masalah jika Pemohon membutuhkan kebutuhan sehari-hari, seperti tidak diterima di tempat pekerjaan karena kolom agamanya kosong atau tanda strip dan masalah lainnya,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo seperti dilansir situs resmi MK.

(Antara-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: