Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Gubernur Anies Hapus LPJ Dana Operasional RT/RW, Alasannya Bikin Kaget!

Gubernur Anies Hapus LPJ Dana Operasional RT/RW, Alasannya Bikin Kaget!

Written By Unknown on Selasa, 05 Desember 2017 | Desember 05, 2017


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW mulai 2018. Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.

"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Anies menuturkan, RT/RW merupakan pekerjaan sosial yang menghabiskan banyak waktu. Oleh karena itu, dia tidak ingin membebani RT/RW dengan LPJ dana operasional lagi.

"Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Mereka bisa mengelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata dia.

Anies percaya bahwa seluruh RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional itu untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing-masing. Dia yakin dana operasional itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi.


"Untuk tahun 2018 memang RT/RW akan mendapatkan dana Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta (per bulan) dan dalam pengelolaan kami percayakan mereka untuk bisa mengelola dana itu. Jadi, pemanfaatannya memang untuk operasional," ucap Anies.

Pada 2018, setiap RT akan menerima dana operasional Rp 2 juta setiap bulannya, dan RW akan menerima dana operasional Rp 2,5 juta.

Sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT dan RW kembali manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus.

LPJ biasanya dibuat 3 bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per 3 bulan.

LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW tiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.

(Kompas/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: