Ini Syarifudin, santri Kediri yg dituduh jd penadah krn tukartambahkan hpnya. Gus @AbidUmarFaruq gerakkan shbt2 Kediri, sgr advokasi! Pak @Jokowi tolong perintahkan Pak @DivHumasPolri keluarkan ipud dr bui. Jk perlu jaminan, sy kerahkan slrh kader utk jaminkan diri #BebaskanIpud
~Gus Yaqut, Ketum GP Ansor/Panglima Tertinggi Banser NU
Ini Syarifudin, santri Kediri yg dituduh jd penadah krn tukartambahkan hpnya. Gus @AbidUmarFaruq gerakkan shbt2 Kediri, sgr advokasi! Pak @Jokowi tolong perintahkan Pak @DivHumasPolri keluarkan ipud dr bui. Jk perlu jaminan, sy kerahkan slrh kader utk jaminkan diri#BebaskanIpud pic.twitter.com/NfG1sRuPiK— yaqut cholil qoumas (@GusYaqut) December 13, 2017
Sahabat M Syarifudin, Santri kediri yg dituduh penadah HP curian, padahal dia tidak tahu menahu saat tukar tambah, Santri, orang kecil yg berjiwa besar, tak seperti Pemimpin Ormas ribuan anggota yg berjiwa kerdil, yang malah kabur, Kang Pudin, kami bersamamu
Sahabat M Syarifudin, Santri kediri yg dituduh penadah HP curian, padahal dia tidak tahu menahu saat tukar tambah, Santri, orang kecil yg berjiwa besar, tak seperti Pemimpin Ormas ribuan anggota yg berjiwa kerdil, yang malah kabur, Kang Pudin, kami bersamamu#SaveKangPudin pic.twitter.com/ITZksqB80x— Afif Fuad Saidi (@AfifFuadS) December 13, 2017
Sebelumnya Puluhan santri dan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kediri meluruk Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (6/12/2017). Mereka menggelar aksi solidaritas terhadap salah seorang santri yang diadili dalam kasus penadahan barang hasil curian.
Massa yang ditaksir sebanyak 50 orang ini datang ke PN dengan menumpang truk dan mobil pribadi. Mereka gabungan dari para santri Ponpes Darul Fatiqin, Badas dan Ponpes Semanding, Pare, dengan PAC Ansor Badas, Kunjang, Plemahan, Wates dan perwakilan PAC Se-Kabupaten Kediri.
Di halaman PN, koordinator aksi melakukan orasi secara bergantian. Mereka menuntut, majalis hakim yang mengadili Ahmad Syarifudin, terdakwa kasus penadah handphone (HP) curian supaya membebaskan santri dari Ponpes Darul Fatiqin di Dusun Tegalrejo, Kecamatan Badas tersebut. Menurut mereka, pemuda 18 tahun asal Wonosobo, Jawa Tengah tersebut diyakini tidak bersalah.
“Pak jaksa, pak hakim berikan keputusan yang seadil adilnya. Gunakan mata hati nurani. Jika kang Sarifudin bersalah, hukum seadil adilnya, tetapi jika tidak bersalah, bebaskan. Kami yakin kang Sarifudin tidak bersalah, karena hanya membeli HP saja, bukan mencari keuntungan, maka bebaskan,” teriak Turagung, Divisi Sosial GP Ansor Kabupaten Kediri dalam orasinya.
Para santri membawa poster berisi berbagai tuntutan. Diantatanya, mendesak majelis hakim membebaskan Syarifudin. Selain itu, massa juga melantunkan sholawatan bersama dan Jalal Wahton.
Sementara itu, sidang kasus penadahan barang hasil curian dengan terdakwa Syarifudin memasuki agenda pembacaan tanggapan terhadak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang kali kedua ini, para santri dan pemuda Ansor yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas kemudian memberikan dukungan di ruang sidang chakra.
Tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang dipimpin Dr. Nurbaidah, SH membacakan keberatan atas dakwaan JPU. Ada lima poin keberatan, diantaranya, terdakwa tidak tahu asal usul barang yang dibeli, dan nilai barang yang dibeli dibawah Rp 2,5 juta.
Terdakwa Syarifudin ditahan kepolisian Polres Kediri atas kasus pembelian HP vivo milik Rosid seharga Rp 600 ribu. Dia tahu pemilik HP menjual barangnya melalui media sosial (medsos).
Keduanya kemudian janjian bertemu di sebuah konter di wilayah Jombang. Terdakwa membeli dengan cara tukar tambah (TT) dengan HP miliknnya seharga Rp 400 ribu, sehingga terdakwa hanya membayar kekurangan senilai Rp 200 ribu.
Terdakwa baru tahu apabila barang yang dibelinya hasil curian setelah didatangi Petugas Satreskrim Polres Kediri. Dia langsung dibawa ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Atas kesalahannya membeli barang ‘gelap’ akhirnya terdakwa ditahan, sekitar dua bulan lalu.
Sementara itu, sidang kasus Syarifudin yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agustinus Yudi berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Sidang akhirnya ditunda dengan agenda jawaban dari JPU
(Berita-Jatim/SuaraIslam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar