Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat remisi khusus yang hanya diberikan kepada Umat Kristen dalam rangka Hari Raya Natal 2017.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon menilai Ahok belum pantas mendapatkan remisi. Menurutnya, tidak ada dasar yang tepat untuk memberikan remisi kepada Ahok.
“Menurut saya sih belum pantes ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, pada dasarnya, setiap warga binaan memang berhak mendapatkan remisi, apalagi jika mereka berbuat baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, terkait remisi Ahok, dia mempertanyakannya. Karena, menurut Fadli, Ahok belum bisa dikatakan sebagai warga binaan dari sebuah lembaga pemasyarakatan.
“Lapas itu adalah bagian dari binaan, jadi warga binaan. Nah, apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan. Apakah itu tupoksinya untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang narapidana,” tuturnya.
Menurut Fadli, faktor keamanan tidak bisa dijadikan alasan menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob. Faktor keamanan, kata Fadli, hanyalah urusan teknis. Lapas yang menjadi tempat Ahok menjalani penahanan, bisa saja meminta pengamanan ekstra kepada aparat terkait.
“Dari dulu tidak pernah ada keistimewaannya, tidak ada pembedaan. Kalau ada pengamanan di lapas mana pun enggak ada masalah. Ada pengamanan,” papar Fadli.
Memenuhi Syarat, Ahok Dapat Remisi Natal 15 Hari
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipidana karena kasus penistaan agama, mendapat remisi khusus yang hanya diberikan kepada Umat Kristen, dalam rangka Hari Raya Natal 2017.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok melalui remisi khusus Natal, mendapat potongan hukuman 15 hari.
“Kan kalau yang baru pertama kali (mendapat remisi), baru (diberikan) 15 hari, yang (sudah ditahan) satu tahun itu satu bulan, dan seterusnya bisa sampai dua bulan,” ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/12/2017).
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu.
Vonis tersebut dijatuhkan atas pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, pada Oktober 2016 lalu.
Kasus tersebut akhirnya inkrah pada 8 Juni lalu, setelah Kejaksaan mencabut banding.
Sebelumnya pihak Ahok melakukan hal yang sama.
Ade Kusmanto mengatakan, karena kasusnya sudah inkrah, dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan, sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Menkumham Nomor 21 tThun 2013. Pemotongan masa tahanan itu akan diberikan kepada Ahok pada 25 Desember nanti, saat perayaan Natal.
“Jadi bisa dikatakan (Ahok) sudah memenuhi persyaratan (mendapat remisi),” katanya.
Narapidana beragama Kristen saat ini jumlahnya mencapai 14.748 orang.
Narapidana yang mendapat remisi sebagian, termasuk Ahok, sebanyak 9.158 orang.
Sedangkan sebanyak 175 narapidana mendapat remisi yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Pada remisi khusus Natal tahun ini, selain Ahok, ada 2.337 narapidana lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.
Sebanyak 5.895 narapidana mendapat 1 bulan pengurangan, 745 narapidana mendapat 1 bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat 2 bulan pengurangan.
(Tribun-News/Info-Menia/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar