Pengadilan tinggi Islamabad, Pakistan, mengeluarkan keputusan untuk melarang film-film anti Islam dan bertentangan dengan undang-undang kebudayaan negara ini.
Pelarangan tersebut secara khusus ditujukan kepada film-film asing yang melanggar ajaran, undang-undang, budaya, dan norma-norma yang berlaku di Pakistan.
“Semua film, game, dan video yang menyebarkan asusila dan kekerasan harus dilarang,” ujar Syaukat Aziz Shiddiqi.
Shiddiqi menekankan, “Film-film hasil impor dari luar negeri yang bertentangan dengan undang-undang, norma, ajaran Islam, dan budaya Pakistan harus dilarang. Film-film semacam ini akan diproses secara hukum.”
Hakim di pengadilan tinggi Islamabad tersebut memerintahkan supaya dibentuk sebuah komite khusus di tingkat tinggi untuk menangani film-film asusila, saluran televisi, dan media-media yang lain.
Shiddiqi mengusulkan program jangka pendek dan jangka panjang untuk menghentikan masalah yang mengancam masyarakat Pakistan ini.
“Komite tersebut beranggotakan para menteri, organisasi agama, teknologi informasi, dan kepala media elektronik Pakistan,” tukas Shiddiqi.
“Norma-norma rakyat Pakistan dan generasi sedang menjadi sasaran tembak. Badan eksekutif harus melakukan tindakan dalam hal ini,” tandas Shiddiqi.
(Tribune/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar