Konferensi pers Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai peluncuran sistem online dan perlindungan konsumen gagal umrah, di kantor YLKI di Pancoran Barat, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). (Foto: Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) menerima 22.617 aduan terhadap biro perjalanan umrah selama 2017. YLKI mencatat sembilan agen di Jabodetabek paling banyak diadukan konsumen.
Kesembilan lembaga travel tersebut yakni, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dengan 17.557 aduan, PT Assyifa Mandiri Wisata (Kafilah Rindu Kabah) dengan 3.056 aduan, PT Utsmaniyah Hannien Tour (Hanien Tour) dengan 1.821 aduan, PT Kafilah Jalan Lurus (KJL Tour) dengan 122 aduan, PT Wisata Basmalah Tour & Travel (Basmalah Tour) dengan 33 aduan, PT Zabran Amanah Int. (Zabran & Mila Tour) debgan 24 aduan, PT Solusi Balad Lumapah (SBL Tour & Travel) debgan 2 aduan, serta PT Isyanurul Baqi Brawijaya Utama (Al-Isya Tour & Travel) dan PT Timur Sarana Tour & Travel (Tisa Tour & Travel) masing-masing 1 aduan.
“Untuk Kafilah Rindu Kabah belum ada penyelesaiannya, karena (kasusnya) mentok di kepolisian dan kejaksaan. Pelakunya belum ditangkap,” kata staf pengaduan YLKI Abdul Basyir, Jumat (19/1/2018).
Menurut Abdul, polisi baru menindak tegas pemilik dua biro perjalanan umrah, yakni First Travel dan Hannien Tour. YLKI mendampingi konsumen sembilan agen travel yang mengadu ini, baik secara pidana di kepolisian maupun melalui gugatan perdata di pengadilan.
Abdul menilai pemerintah hanya piawai memberikan perizinan biro umrah, tetapi gagal total dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi calon jemaah.
“Ini diperparah lambannya respon pemerintah, sehingga kendati sudah dilaporkan dan banyak dikeluhkan, masih cukup banyak masyarakat yang daftar (ke biro perjalanan umrah yang dianggap bermasalh),” katanya.
YLKI memberikan masukan kepada pemerintah agar lebih ketat mengawasi penyelenggaraan umrah serta merevisi Permenag tentang umrah.
(Kompas/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar