Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Susilo Bambang Yudhoyono berharap penegak hukum cermat melakukan proses penanganan hukum. Penegak hukum diminta tidak gegabah memproses aduan soal ceramah ulama.
“Negara, pemerintah, penegak hukum jangan sedikit-sedikit mudah mengkriminalkan, memanggil, seolah-olah (ceramah) itu dianggap kejahatan. Saya yakin masih bisa tidak seperti itu, masih bisa menjalin hubungan baik,” kata SBY dalam sambutannya pada peringatan 50 tahun Pondok Pesantren Daar El-Qolam di Pasir Gintung, Jayanti, Tangerang, Sabtu (20/1/2018).
Pemerintah atau penegak hukum diminta duduk bersama dengan para ulama. SBY tak ingin penegak hukum langsung memproses aduan soal isi ceramah tanpa dilakukannya klarifikasi maksud dari isi ceramah.
“Menurut saya para pendakwah, para ulama. Siapa pun yang sampaikan (ceramah) kepada umat tahu batasnya. Selama itu tidak melanggar konstitusi dan UUD, konstitusi itu ada human rights. Maka tidak boleh terlalu cepat (ceramah) itu dianggap melanggar hukum. Tapi para ulama juga tahu batasnya, itu namanya you not cross the line,” imbuhnya.
SBY mengaku kerap mendengar dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Penegak hukum diminta cermat dalam penanganan laporan agar tidak salah memproses hukum.
“Tentang pemimpin umat, ini saya dengar katanya beberapa ulama atau kiai merasa mudah sekali dikriminalisasi. Katanya begitu. Dianggap apa yang disampaikan itu adalah ujaran kebencian, hate speech. Polisi turun, penegak hukum turun. Ini kalau terus terjadi tidak baik. Tidak boleh terjadi di Indonesia, negara yang kita cintai ini,” tegas dia.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap ulama. Penegasan ini disampaikan terkait penetapan tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad Ali terkait kasus dugaan SARA.
“Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama,” ujar Tito, Jumat (19/1).
Kapolri menjelaskan istilah kriminalisasi digunakan bila polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana.
“Tapi kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses, itu namanya penegakan hukum,” tegas Tito.
(Detik/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar