Salah satu persoalan di kalangan Nahdliyin di tingkat bawah adalah mengenai status lembaga-lembaga NU yang terlihat berjuang sendiri-sendiri dalam pengelolaan lembaganya, karena masing-masing lembaga NU mempunyai status badan hukum tersendiri.
Hal ini berbeda dengan status hukum model Muhammadiyah yang berbentuk holding company, sehingga dalam persoalan bantuan dana hibah tahun kemarin misalnya, ada lembaga-lembaga NU tidak bisa menerimanya, sedangkan Muhammadiyah dapat menerimanya.
Demikianlah yang menjadi salah satu kegelisahan peserta Kopdar dan Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Aset Digital yang diadakan Garda Bangsa Kaliwungu Kendal, di Ponpes Al Fadllu II, Sabtu (27/01/2018).
Sumardi Ar Rahbani, salah satu narasumber acara tersebut mengatakan bahwa tidak perlu kita menggunakan referensi Muhammadyah. Menurutnya, ada juga yang menggunakan model seperti NU yaitu di yayasan-yayasan lembaga milik Katolik.
“Sebenarnya ada contoh yang sama dengan kita, dan mereka sukses. Apa itu? Katolik,” kata Sumardi.
Menurut Sumardi, aset-aset milik Katolik, entah serikat atau pendidikan, itu tidak tunggal dan mirip NU. Ia mencontohkan seperti UNIKA Soegijapranata yang dimiliki oleh orang awam, bukan imam atau kiai (kalau dalam istilah NU) yang ingin memajukan pendidikan.
“Yang penting identitas ke-NU-annya masih terjaga,” tambah Sumardi.
Menurut Abdullah, narasumber lain, yang demikian itu adalah keunikan NU dan justru NU seperti itulah yang dapat menghancurkan ISIS.
“NU itu lebih kuat secara kultural daripada strukturalnya,” kata Abdullah.
“Itu yang dibutuhkan oleh orang-orang Eropa mencari negara yang mampu mengalahkan ISIS tanpa biaya yang besar dari struktural atas sampai bawah,” tambahnya.
Abdullah melanjutkan, dengan kultural yang lebih kuat itu, NU sulit untuk dihancurkan. “Kekuatan ikhlas itulah yang tidak bisa dibeli oleh siapapun,” lanjutnya.
Menurutnya, hal ini berbeda ketika berbentuk holding company yang jika dihancurkan strukturalnya semuanya akan bisa hancur. “Lebih kuat mana?” tandas Abdullah.
(Fokus-Today/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar