Israel menetapkan keputusan untuk memungut pajak dari tanah milik warga Kristen Yerusalem. Menurut Hanna Isa, kepala Komite Islam Kristen Bela Palestina, tindakan Israel ini bertujuan mengusir warga Kristen dari Yerusalem dan merubah kota ini kota dengan mayoritas penduduk Yahudi.
Menurut Isa, keputusan rezim zionis ini diambil dalam rangka menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh Donald Trump dalam mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Keputusan Trump ini adalah lampu hijau bagi Israel untuk berkuasa secara personal di Yerusalem dan mengkhayal bahwa kota ini adalah ibu kota mereka. Untuk itu, mereka berusaha mengusir penduduk non-Yahudi dari kota ini.
Beberapa waktu lalu, Donald Trump menetapkan keputusan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota rezim zionis Israel serta memerintahkan supaya ibu kota Washington dipindahkan dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keputusan Trump ini telah menuai gelombang protes dari seluruh dunia. Seluruh penduduk dunia mengecam keputusan Washington ini dengan cara menggelar demonstrasi besar-besaran.
(Al-Kawtsar/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)





Posting Komentar