Ketua Senat Bangladesh mengumumkan bahwa negaranya telah memberikan dokumen dan informasi tentang kejahatan Myanmar terhadap minoritas muslim Rohingya di hadapan mahkamah internasional (International Court of Justice atau ICJ).
Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Arakan, Shirin Sharmin Chaudhury, Ketua Senat Bangladesh, dalam pertemuan yang diadakan di Den Haag yang bertepatan dengan ulang tahun ke-20 ratifikasi Statuta Roma di Pengadilan Kriminal Internasional, mengatakan: rezim Myanmar telah menghancurkan mereka dengan membunuh dan menggusur minoritas Rohingya.
“Meskipun fakta bahwa Myanmar bukan anggota Pengadilan Pidana Internasional, Bangladesh telah memberikan informasi kepada Pengadilan Pidana untuk penyelidikan awal kasus Rohingya,” imbuhnya.
Ketua Senat Bangladesh mengatakan, PBB dan Dewan Hak Asasi Manusianya telah berjanji mendukung Bangladesh dalam menghadapi kejahatan yang dilakukan terhadap minoritas muslim Rohingya, termasuk pembersihan etnis dan pembantaian.
Dia juga menekankan peran kontinu dan aktif dari komunitas internasional dalam pengembalian aman dan permanen pengungsi Rohingya.
Perlu diketahui sekitar 700.000 muslim Rohingya di Rakhine, Myanmar, melarikan diri ke Bangladesh pada 25 Agustus 2017 karena intensifikasi serangan tentara dan ekstrimis Buddhis.
Bangladesh sebelumnya telah melindungi sekitar 400.000 Myanmar, yang selama beberapa dekade terakhir telah melarikan diri dari Myanmar karena tekanan.
Pengadilan Kriminal Internasional adalah pengadilan internasional permanen pertama yang mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan perkosaan yang bermarkas di Den Haag, Belanda.
(Arakan/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar