Luthfi Hasan Ishaaq (Mantan Presiden PKS)
Pada Jumat (20/7) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) . KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen.
Wahid yang baru menjabat 4 bulan itu diduga melakukan jual beli sel tahanan kepada narapidana. Selain Wahid, KPK juga melakukan menangkap staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi korupsi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.
Dua malam setelah KPK melakukan OTT, hari Minggu kemarin Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami melakukan inspeksi mendadak. Hasilnya masih ditemukan sejumlah tahanan yang menempati sel mewah.
Salah satunya sel tahanan Luthfi Hasan Ishaaq, (mantan Presiden PKS) terpidana 18 tahun penjara dalam kasus korupsi impor daging sapi. Di kamarnya terdapat sejumlah alat olah raga, seperti sepeda statis. Ada juga microwave, sejumlah perlengkapan memasak dan steamer baju.
Kamar mandinya tak kalah mewah dengan jet shower dan closet duduk. Saat tim dari Dirjen PAS mengunjungi selnya, Luthfi Hasan tampak mengenakan kaus abu-abu dan celana putih.
“Bagaimana situasi dan keadaan Pak?” tanya Najwa Shihab yang ikut dalam Sidak Dirjen PAS.
“Baik-baik,” jawab Luthfi.
Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu divonis bersalah dalam kasus korupsi impor daging sapi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun. MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Selain itu Luthfi juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Selengkapnya soal sel mewah Luhtfi Hasan Ishaaq akan tayang di Mata Najwa pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 20.00 WIB di Trans7.
(Detik/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar