Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas
Menanggapi pernyataan Ismail Yusanto, salah seorang Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menepis kalau pemerintah Indonesia dianggap rezim anti-Islam. Menurutnya, pemerintah RI sudah sesuai dengan penerapan ajaran-ajaran Islam.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto tampak geram merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan HTI. Ismail Yusanto menganggap pemerintah telah zalim dan anti-Islam.
Menanggapi pernyataan Ismail Yusanto, salah seorang Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menepis kalau pemerintah Indonesia dianggap rezim anti-Islam. Menurutnya, pemerintah RI sudah sesuai dengan penerapan ajaran-ajaran Islam.
“Pemerintah atau rezim ini sudah sesuai dengan Islam,” ujar Robikin Emhas kepada NU Online di Gedung PBNU, Jakarta, Senin (7/5).
Hal itu ditandai dengan banyaknya perayaan-perayaan hari besar Islam di Indonesia, ditetapkannya hari santri nasional, banyaknya lembaga dan UU yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan umat Islam serta umat Islam bebas dalam melakukan peribadatan.
“Klaim HTI bahwa keputusan PTUN ini membuktikan bahwa rezim RI itu anti-Islam, sama sekali tidak benar,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPBH PBNU itu.
Bahkan, lanjut alumnus Pesantren Miftahul Huda Gading, Malang, Jawa Timur itu pemerintah telah memfasilitasi peribadatan semua pemeluk agama, khususnya pemeluk agama Islam agar lancar dalam menunaikan ibadahnya.
Indonesia didirikan atas dasar kesepakatan luhur para pendiri bangsa, sehingga pemerintahan yang ada merupakan pemerintahan yang sah. Terkait relasi agama dan negara, NU telah menegaskan bahwa keduanya merupakan dua hal yang saling melengkapi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak semua gugatan pihak pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini membuat SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.
Sebelumnya, Menkumham Yassona Laoly memutuskan untuk mencabut badan hukum HTI pada 19 Juli 2017. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto pada Senin 10 Juli 2017.
HTI mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta pada 13 Oktober 2017 lalu dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT.
(NU-Online/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar