Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Perbandingan Larangan Eks Koruptor Nyaleg dan SKCK Untuk Lamar Kerja

Perbandingan Larangan Eks Koruptor Nyaleg dan SKCK Untuk Lamar Kerja

Written By Unknown on Selasa, 03 Juli 2018 | Juli 03, 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Setelah KPU menetapkan aturan eks koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, terjadi pro kontra atas aturan tersebut. Diantaranya yang setuju terkait aturan larangan nyaleg bagi eks koruptor adalah KPK.

KPK mendukung hal ini dan membandingkannya dengan surat keterangan kelakuan baik (SKCK) untuk melamar pekerjaan.

“Jangankan mau jadi nyaleg ya, kita mau melamar pekerjaan saja kalau dulu istilahnya surat kelakuan baik, kalau sekarang SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Tujuannya untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana? Kalau dia pernah melakukan pidana, pasti sudah tidak terpilih,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Dia menyebut, jangankan korupsi, siapa pun yang melakukan pidana idealnya tidak usah lagi mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg). Ini karena caleg merupakan wakil masyarakat.

“Nah, wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang-orang yang baik di antara yang terbaik. Bagaimana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah melakukan pidana. Jadi cara berpikirnya sebenarnya seperti itu,” tuturnya.

Basaria tidak menampik ada aturan yang mengatur hak dipilih yang dimiliki seseorang. Namun dia berbalik mempertanyakan, apa fungsi dibuatnya aturan seleksi untuk mendapatkan sosok terbaik.

“Untuk apa juga capek-capek datang ke polisi bikin SKCK kalau toh nggak ada artinya. Jadi prinsipnya kita mendukung (PKPU), jangankan korupsi saja, siapa pun yang sudah pernah melakukan pidana sebaiknya ya tidak jadi mewakili masyarakat,” ungkapnya.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg dimuat dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU.

(Detik/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: