Kabid Humas Polda Metro Jaya amankan tiga tersangka penyebar konten pornografi anak secara online di WA dan Telegram Massenger
Dengan semakin maraknya penggunaan sarana medsos di kalangan masyarakat dunia yang banyak memberikan kemudahan terhadap komunikasi masyarakat juga terdapat bahaya yang selalu mengintai, terutama klhususnya terhadap anak-anak di bawah umur.
Dalam dunia medsos banyak juga beredar kejahatan-kejahatan salah satunya pornografi baik di facebook, youtube, Whatsapp, Telegram maupun medsos yang lain. oleh karena itu perlu pengawasan oleh masyarakat dan pemerintah.
Kepolisian kembali mengungkap keberadaan 40 grup dalam aplikasi WhatsApp dan Telegram yang digunakan para anggotanya untuk saling menyebarkan foto atau video berkonten pornografi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus grup paedofil “loli candy’s” yang diungkap pada bulan Maret 2017 lalu.
“Dalam kasus ini kami mengamankan WR (19), AD (33), dan IW (26). Ketiganya terlibat dalam penyebaran video dan foto berkonten pornografi anak dalam grup-grup tersebut,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Lebih rinci Argo menjelaskan, pada Maret 2017 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Official Loli Candy’s yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.
Dalam kasus tersebut dilakukan penangkapan terhadap 5 tersangka adalah W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16) dan AAJ (21).
Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya.
“Dari serangkaian penyelidikan diketahui bahwa tersangka berinisial WR mengaku bergabung ke grup Official Loli Candy’s sejak tahun 2016. Kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap. Meski keluar dari grup tersebut ia menciptakan grup-grup baru,” kata dia.
Argo melanjutkan, dalam kasus tersangka AD dan IW terbukti melakukan posting video dan foto pornografi anak pada grup-grup tersebut.
“Dalam 40 grup baru tersebut masing-masing grup diketahui beranggotakan sekitar 200 orang,” lanjut Argo.
Dalam kasus tersebut dilakukan penangkapan terhadap 5 tersangka adalah W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16) dan AAJ (21).
Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya.
“Dari serangkaian penyelidikan diketahui bahwa tersangka berinisial WR mengaku bergabung ke grup Official Loli Candy’s sejak tahun 2016. Kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap. Meski keluar dari grup tersebut ia menciptakan grup-grup baru,” kata dia.
Argo melanjutkan, dalam kasus tersangka AD dan IW terbukti melakukan posting video dan foto pornografi anak pada grup-grup tersebut.
“Dalam 40 grup baru tersebut masing-masing grup diketahui beranggotakan sekitar 200 orang,” lanjut Argo.
(Tribun-News/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar