Denmark benar-benar memberikan hukuman kepada wanita bercadar, setelah cadar secara resmi dinyatakan Ilegal di negeri itu per 1 Agustus 2018. Seperti diberitakan oleh Tempo.co, Kepolisian Denmark menjatuhkan denda kepada seorang perempuan muslim berusia 28 tahun karena memakai cadar. Denda ini merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan setelah penggunaan cadar atau burqa dinyatakan ilegal di Denmark per 1 Agustus 2018.
Menurut media setempat, Kepolisian di kota Horsholm menerbitkan hukuman denda ini setelah menerima telepon dari sebuah pusat perbelanjaan pada Jumat, 3 Agustus 2018. Ketika itu, seorang perempuan bercadar masuk sebuah mall yang diikuti oleh perempuan lainnya yang mencoba mencopot cadarnya.
“Sempat terjadi perlawanan, namun ketika kami tiba perempuan itu sudah memakai lagi cadarnya,” kata aparat Kepolisian Horsholm, David Borchersen, seperti dikutip dari situs Al-Jazeera, Sabtu, 4 Agusutus 2018.
Perempuan yang tidak dipublikasi identitasnya, dikenai denda sebesar US$ 156 atau sekitar Rp 2,2 juta karena memakai cadar di tempat umum. Dia kemudian diminta melepas cadarnya atau pergi meninggalkan mall tersebut. Perempuan itu lantas memilih meninggalkan pusat perbelanjaan itu.
Penjatuhan denda ini merupakan imbas pemberlakuan aturan baru yang melarang penggunaan jilbab yang hampir menutupi wajah atau burqa. Aturan ini resmi berlaku di seluruh Denmark per 1 Agustus 2018. Saat aturan ini diberlakukan, puluhan perempuan muslim melakukan unjuk rasa di jantung kota Copenhagen, Denmark.
Pemerintah Denmark berkeras aturan ini bukan menyasar suatu agama tertentu. Kendati begitu, banyak pihak melihat aturan ini secara langsung menyasar perempuan muslim yang memilih menggunakan cadar di tempat umum. Gauri van Gulik dari Amnesty Internasional mengatakan seluruh perempuan harus dibebaskan berpakaian sesuai yang mereka kehendaki dan memakai pakaian yang mengekspresikan identitas keyakinan mereka.
(Tempo/Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar