Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi
Kementerian Luar Negeri Republik Republik Indonesia mengecam serangan teroris hari Sabtu (22/9) di acara parade militer Iran yang digelar di kota Ahvaz, yang menewaskan sejumah warga sipil dan militer.
Kementerian Indonesia Ahad (23/9) di akun twitternya saat merespon serangan teror ini menulis, Indonesia mengungkapkan bela sungkawa dan simpati sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga mereka.
Deplu Indonesia dalam statemennya menekankan, Kedubes Indonesia di Tehran terus mengawasi perkembangan serangan teror tersebut.
Notifikasi Deplu Iran ini menambahkan, Jakarta mengecam serangan pada hari Sabtu, 22 September di Ahvaz yang menewaskan dan menciderai sejumlah warga Iran, termasuk anak-anak.
Dilaporkan, sebuah kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan sparatis al-Ahwaz hari Sabtu (22/9) melancarkan serangan mematikan saat acara parade militer Iran yang digelar bertepatan dengan Pekan Pertahanan Suci dengan menyamar sebagai tentara. Dalam aksinya teroris menyerang warga, pejabat dan komandan tinggi militer.
Deputi politik dan sosial gubernur Khuzestan mengatakan, sampai saat ini 25 orang tewas di serangan teror dan 60 lainnya terluka. Korban terluka telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Dari Malaysia, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bebas dengan jaminan 3,5 juta ringgit atau setara 12,5 miliar setelah menjalani sidang dakwaan terkait skandal korupsi.
The Star melaporkan, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengajukan pembayaran jaminan dengan cara bertahap, yaitu 1 miliar ringgit pada Jumat (21/9), dan 500 ribu ringgit pekan depan.
Ketua hakim persidangan, Azura Alwi, memenuhi permintaan pengajuan jaminan bagi Najib dengan syarat seluruhnya dibayarkan dalam satu periode sebelum 28 September mendatang. Selain itu, dia juga harus menyerahkan paspor normal dan diplomatiknya.
Najib dijatuhi 25 tuntutan baru dari jaksa yang mencakup 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan penyelewengan dana 1MDB.
Ia juga menghadapi 21 tuntutan lainnya terkait Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Anti-Terorisme Keuangan, dan Undang-Undang Kegiatan yang Tidak Sah (Amla) 2001.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia untuk kedua kalinya mengintruksikan penahanan kembali Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia.
Kepolisian Malaysia hari Kamis (20/9) menyatakan, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menghadapi lebih dari 20 tuduhan terkait pencucian uang dalam dokumen skandal korupsi 1MDB dan pemidahan dana lebih dari 681 juta dolar ke rekening pribadinya dari 1MDB. Hari ini Najib Razak dihadirkan di pengadilan untuk menjawab semua tuduhan tersebut.
Ini merupakan kali ketiga Najib Razak dihadirkan di pengadilan Malaysia dengan tuduhan korupsi.
Pada hari Rabu, puluhan orang pendukung Najib Razak Rabu kemarin (19/9) berkumpul di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia dan memrotes penahanannya.
Najib selama ini menolak tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan menyebut dana yang ada dalam rekeningnya sebagai hadiah dari pihak Raja Arab Saudi kepadanya pada tahun 2011-2012.
Dari Myanmar, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan supaya pemerintah Myanmar memberikan amnesti terhadap dua wartawan Reuters. Dilaporkan, kedua wartawan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memberitakan pembantaian di Rakhine, Jumat (21/9).
Guterres dalam konferensi pers di Markas PBB mengatakan hukuman itu tidak dapat diterima untuk Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) karena mereka menjalankan pekerjaannya sebagai jurnalis di Myanmar.
Sebelumya, pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi mengatakan dua wartawan itu tidak dihukum karena pekerjaan mereka, tetapi karena melanggar hukum. Menurut Suu Kyi, mereka dipenjara karena melanggar kerahasiaan negara sesuai dengan vonis pengadilan negara ini.
Tapi wartawan Reuters membantah tuduhan itu. Mereka melaporkan pembunuhan terhadap 10 muslim Rohingya di Desa Inn Din pada 2017 lalu.
Penahanan dan vonis penjara terhadap dua wartawan ini memicu kecaman dari masyarakat internasional yang dinilai sebagai upaya rezim Myanmar memberangus pemberitaan mengenai aksi kekerasan tentara Myanmar terhadap Muslim Rohingya di Rakhine.
Sekitar dua pekan lalu, Komisaris Tinggi HAM PBB yang baru meminta dibentuknya mekanisme membahas kejahatan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
Michelle Bachelet hari Senin (10/9) dalam pidato pertamanya di Dewan HAM PBB meminta dibentuknya mekanisme internasional untuk mengumpulkan dokumen terkait kejahatan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar termasuk pembunuhan, penyiksaan dengan berupaya menindak para pelakunya di masa depan sesuai undang-undang.
Marzuki Darusman, Ketua Tim Pencari Fakta PBB untuk urusan Myanmar baru-baru ini menyatakan bahwa tentara Myanmar melakukan pembantaian terhadap umat Islam Rohingya dan pemerkosaan dengan motif genosida.
Marzuki Darusman juga menekankan bahwa Panglima Tertinggi Militer Myanmar dan lima jenderal negara ini harus diadili karena melakukan koordinasi untuk melakukan kejahatan terhadap warga Muslim Rohingya.
Serangan militer Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya di provinsi Rakhine sejak 25 Agustus 2017 hingga kini menyebabkan lebih dari 6.000 orang tewas, 8.000 lainnya cedera dan lebih dari satu juga warga Rohingya yang terpaksa melarikan dirinya ke Bangladesh.
Dari Thailand, pengadilan banding negara ini menghentikan tuduhan penghinaan kerajaan terhadap enam orang yang dianggap menghina raja karena membakar gambarnya. Tapi mereka masih harus menjalani hukuman panjang penjara akibat merusak milik umum.
Reuter melaporkan, keenam orang yang berusia 18 hingga 20 tahun, ditangkap pada tahun lalu saat membakar potret Raja Maha Vajiralongkorn dan ayahnya, Raja Bhumibol Adulyadej, di beberapa tempat di sekitar provinsi timur laut, Khon Kaen.
Mereka juga dijerat kasus hukum pembakaran merusak milik umum dan kejahatan publik.
Salah satu dari enam orang itu dipenjara 11 setengah tahun, tiga mendapatkan hukuman tujuh tahun delapan bulan, sementara dua mempertiga tahun dan empat bulan. Pengadilan banding pada Selasa memotong sedikit hukuman penjara itu, sembilan tahun, bukannya 11 setengah; enam tahun, bukan tujuh tahun dan delapan bulan; dan tiga tahun, bukan tiga tahun dan empat bulan.
(Parstoday/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar