Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Mahfud MD Sebut Roy Suryo Bisa Dipidana Penggelapan atau Pencurian

Mahfud MD Sebut Roy Suryo Bisa Dipidana Penggelapan atau Pencurian

Written By Unknown on Kamis, 06 September 2018 | September 06, 2018

Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: sisidunia.com)

Mantan Ketua MK Mahfud MD angkat suara terkait 3.226 aset negara yang harus dikembalikan eks Menpora Roy Suryo. Menurutnya, jika benar Roy masih membawa barang negara, maka dia harus segera mengembalikannya.

“Memang harus diambil oleh negara,” kata Mahfud MD seusai menjadi pembicara Dialog Kebangsaan di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).

Mahfud menuturkan, ada berbagai cara untuk mengambil aset negara yang masih berada di tangan Roy Suryo. Pertama, pemerintah meminta politikus Partai Demokrat tersebut mengembalikan barang milik negara secara sukarela.

“Kedua kalau (Roy Suryo) tidak mau (mengembalikan) ya dirampas oleh negara. Lalu ketiga bisa dipidanakan penggelapan atau pencurian, kan bisa. Jadi negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara,” ucapnya.

Terkait polemik yang menimpa Roy Suryo, Mahfud mengaku tidak mengetahui kebenaran kasus tersebut. Namun terlepas dari itu, menurutnya seorang mantan pejabat memang harus mengembalikan aset negara yang dibawanya.

“Saya tidak tahu kasusnya apakah benar itu. Tetapi saya kira itu harus dijelaskan. Kalau memang milik negara harus diambil dengan cara dikembangkan secara baik-baik, atau dirampas paksa oleh negara, atau dianggap pencurian atau penggelapan,” ujarnya.

“Kalau memang negara punya bukti bahwa itu milik negara, diambil paksa. Kalau nggak mau, sudah dialihkan, sudah hilang dan sebagiannya ya penggelapan atau pencurian, begitu kan,” pungkas dia.

(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: