Mohamed Badie, Egypt’s Muslim Brotherhood Supreme Guide.
Sebuah pengadilan pidana Mesir telah menghukum pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang dan 65 anggota lain dari gerakan itu dengan hukum penjara seumur hidup atas tuduhan hasutan untuk pembunuhan dan kekerasan selama demonstrasi lima tahun lalu.
Pada hari Minggu (23/9), Mohamed Badie yang berusia 75 tahun dihukum seumur hidup di penjara karena diduga menghasut anggota gerakan terlarang itu untuk menyerang kantor polisi Maghagha di provinsi Minya, selatan Mesir dan membunuh seorang petugas polisi pada Agustus 2013.
Serangan itu terjadi tak lama setelah pasukan keamanan Mesir melancarkan serangan-serangan kekerasan terhadap kamp-kamp protes di lapangan Rabaa al-Adawiya di ibukota, Kairo, dan lapangan Nahda di Giza, kota terbesar ketiga di Mesir.
Human Rights Watch mengatakan pada saat itu lebih dari 815 orang telah tewas hanya di Lapangan Rabaa, sedangkan Kementerian Kesehatan Mesir menyebutkan jumlah korban tewas di 638. Organisasi hak asasi kemudian mengatakan bahwa pembantaian dalam satu hari itu adalah salah satu yang terbesar di dunia dalam sejarah terkini.
Mayoritas absolut dari mereka yang tewas adalah pengikut Mohamed Morsi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, yang digulingkan pada 3 Juli tahun yang sama dalam kudeta militer yang dipimpin oleh kepala angkatan bersenjata dan Presiden Mesir saat ini Abdel Fattah el-Sisi.
Menurut pengacara pembela Abdel Moneim Abdel Maqsud, sekitar 700 orang diadili lagi dalam kasus ini. Dia mengatakan bahwa 65 anggota Ikhwan lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Minggu (23/9), menambahkan bahwa 288 dibebaskan, enam telah meninggal sejak sidang pertama dan sisanya dijatuhi hukuman antara tiga dan 15 tahun penjara.
Keputusan tersebut merupakan yang terbaru di antara beberapa pengadilan dan pengadilan ulang terhadap Badie dan para pemimpin senior Ikhwan lainnya. Badie, diadili dalam 35 kasus yang terkait dengan gerakan tersebut, telah dijatuhi hukuman mati di sejumlah kasus tetapi putusan telah dibatalkan oleh Pengadilan Kasasi. Dia telah menerima hukuman seumur hidup, yaitu 25 tahun di Mesir, dalam lebih dari lima kasus.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar