Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Uni Eropa menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang ingin menyelidiki kejahatan perang pasukan Amerika Serikat di Afghanistan.
"Para korban kejahatan internasional berhak mendapatkan keadilan di mana pun mereka berada, dan penjahat perang harus dibawa ke pengadilan untuk diadili dan dihukum," kata pernyataan Uni Eropa seperti dikutip televisi RT Rusia, Selasa (11/9/2018).
Eropa menekankan bahwa pihaknya akan mendukung peran hukum dan upaya untuk menegakkan keadilan atas kejahatan yang mengerikan, dan terus mematuhi Pengadilan Pidana Internasional.
Sebelumnya, pemerintahan Trump mengancam akan mengambil sikap yang lebih keras terhadap ICC dan menjatuhkan sanksi jika mereka menyelidiki pasukan AS di Afghanistan.
Dalam menanggapi ancaman Washington, ICC mengatakan mereka akan melanjutkan penyelidikan tanpa rasa takut. Menurut dokumen ICC, selama 17 tahun menduduki Afghanistan, pasukan AS telah membunuh banyak warga sipil, termasuk wanita dan anak-anak, melakukan pelecehan, menyerang daerah pemukiman, pusat medis, sekolah dan masjid, membakar al-Qur'an, dan memenjarakan orang-orang Afghanistan.
(Russia-Today/Parstoday/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar