Seorang hakim di Myanmar menghukum tujuh tahun penjara dua wartawan Reuters karena pengungkapan dokumen rahasia pemerintah.
Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters Arab, dua Wartawan berita Reuters (3/9) diadili karena pengungkapan dokumen rahasia di Myanmar dan pelanggaran hukum domestik negara ini.
Hakim Myanmar, Ye Lwin mengatakan bahwa Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena diduga melanggar undang-undang resmi negara ini dan membuka dokumen rahasia.
Harus diingat bahwa dua wartawan berita Reuters menyelidiki genosida muslim Rohingya oleh Tentara Myanmar, yang ditangkap 266 hari yang lalu.
Tentara Myanmar dan milisi ekstremis Buddhis, dengan menyerang rumah-rumah minoritas Muslim Rohingya di Rakhine, telah membakar rumah dan menganiaya mereka selama hampir satu tahun, dan akibat serangan tidak manusiawi ini, sampai saat ini ribuan orang kabur ke Bangladesh.
(Reuters/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar