Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Erdogan: Turki Akan Menolak Sanksi AS Atas Pendeta Kristen

Erdogan: Turki Akan Menolak Sanksi AS Atas Pendeta Kristen

Written By Unknown on Selasa, 02 Oktober 2018 | Oktober 02, 2018

Recep Tayyip Erdogan, Turkish President.

Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pada hari Senin (1/10) bahwa Turki akan menolak upaya AS henak menjatuhkan sanksi terhadap Ankara atas pengadilan seorang pendeta Kristen yang telah ditahan selama dua tahun, menuduh pendeta itu memiliki "hubungan gelap dengan teror.

"Kasus pendeta evangelis Andrew Brunson, yang sidang pengadilan berikutnya pada 12 Oktober, telah membuat hubungan antara Ankara dan Washington ke dalam krisis, yang menyebabkan sanksi dan tarif AS yang mendorong lira Turki ke rekor terendah pada bulan Agustus.

Brunson didakwa memiliki hubungan dengan militan Kurdi dan pendukung Fethullah Gulen, ulama yang dipersalahkan oleh Turki karena upaya kudeta yang gagal pada 2016. Dia membantah tuduhan itu dan Washington menuntut pembebasannya segera.

Hubungan antara dua sekutu NATO sudah tegang oleh sengketa atas dukungan AS untuk pejuang Kurdi di Suriah utara, rencana Turki untuk membeli sistem pertahanan rudal Rusia, dan pemenjaraan seorang eksekutif bank Turki karena melanggar sanksi AS terhadap Iran.

"Kami sangat sedih dengan pemerintah AS saat ini, mitra strategis, menargetkan negara kami tanpa konsistensi logis, politik dan strategis," kata Erdogan dalam pidato ke sesi baru parlemen.

Erdogan mengatakan “Turki bertekad untuk melawan, dalam kerangka hukum dan diplomatik, pemahaman bengkok ini, dengan menjatuhkan sanksi menggunakan alasan seorang pendeta yang diadili karena hubungan gelapnya dengan organisasi teror."

Kasus Brunson telah menjadi isu yang paling memecah belah hubungan kedua negara. Presiden AS Donald Trump percaya dia dan Erdogan telah menyetujui kesepakatan untuk membebaskannya pada bulan Juli, tetapi Ankara telah membantah kalau setuju untuk membebaskan pendeta sebagai bagian dari kesepakatan yang lebih luas.

Brunson, yang dipenjara atau ditahan di tahanan rumah sejak Oktober 2016, menghadapi hukuman 35 tahun penjara jika terbukti bersalah. Bulan lalu jaksa utama dalam persidangannya diganti, sebuah langkah yang dengan hati-hati disambut oleh pengacaranya, mengatakan itu mungkin merupakan tanda perubahan kemauan politik.

(Anadolu/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: