Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Sanksi Terhadap Pejabat Tentara Myanmar Dari Australia

Sanksi Terhadap Pejabat Tentara Myanmar Dari Australia

Written By Unknown on Jumat, 26 Oktober 2018 | Oktober 26, 2018


Australia telah memberikan sanksi beberapa pejabat dari Angkatan Darat Myanmar yang dituduh melakukan kejahatan terhadap minoritas muslim Rohingya.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, setelah boikot UE dan beberapa negara lain terhadap pejabat Myanmar, Australia memberikan sanksi lima pejabat senior militer Myanmar yang dituduh melakukan kejahatan terhadap minoritas muslim Rohingya.

Menurut laporan PBB menyusul operasi militer Myanmar tahun lalu, sejumlah besar muslim Rohingya telah tewas dan lebih dari 700.000 orang melarikan diri dari Myanmar ke negara tetangga Bangladesh.

PBB baru-baru ini menuduh Tentara Myanmar melakukan pembunuhan massal dengan tujuan genosida dan menuntut komandan pasukan negara ini bersama dengan lima jenderal militer berpangkat tinggi sesuai dengan hukum internasional.

Australia, yang sebelumnya mengadakan kursus pelatihan untuk tentara Myanmar dan menahan diri untuk memboikotnya, menanggapi laporan PBB hari ini dengan menyanksi lima pejabat Angkatan Darat Myanmar.

Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa saya telah menargetkan sanksi keuangan dan larangan perjalanan terhadap lima pejabat militer Myanmar yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.

Berdasarkan sanksi ini, individu dan perusahaan yang berurusan dengan pejabat Myanmar ini akan menghadapi kejahatan keuangan dan penjara.

Pada bulan Agustus, Amerika Serikat memberlakukan pembatasan serupa pada beberapa jenderal senior Myanmar. Australia seperti Amerika Serikat, telah mengecualikan komandan Myanmar, Min Aung Hlaing dari sanksi.

(Reuters/IQNA/berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: