Perayaan maulid nabi dilarang digelar di Masjid Al-Haram, masjid Nabawi, dan semua masjid di Saudi.
Meski pemerintah Arab Saudi menetapkan hari ini bertepatan dengan 12 Rabiul Awal sebagai libur nasional, namun negara Kabah itu masih mengharamkan perayaan maulid Nabi Muhammad.
"Tidak ada keputusan dari Raja Salman Bin Abdul Aziz atau putera mahkota mengizinkan perayaan maulid nabi," kata Dr Irfan al-Alawi, pengajar teologi dan sejarah Islam di Inggris, saat dihubungi Albalad.co melalui telepon selulernya malam ini. "Perayaan maulid nabi dilarang digelar di Masjid Al-Haram, masjid Nabawi, dan semua masjid di Saudi."
Ketika dihubungi, Alawi sedang di rumah rekannya di Madinah untuk menghadiri perayaan hari kelahiran Rasulullah.
Dia menambahkan perayaan maulid nabi hanya bisa dilakukan di rumah-rumah atau gedung disewa bukan di masjid seperti di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya, termasuk Indonesia.
Hal ini sejalan dengan fatwa dikeluarkan Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah asy-Syekh. Dua tahun lalu dia bilang memperingati hari kelahiran Rasulullah adalah perbuatan berdosa.
Dia bilang praktek itu takhayul dan bertentangan dengan ajaran Islam. "Peringatan maulid itu adalah bidah mulai berkembang di tiga abad pertama kemunculan Islam, saat para sahabat dan tabiin masih hidup," kata Syekh Abdul Aziz.
Namun Mufti Agung Mesir Dr Syauki Alam membantah hal itu. Dia menekankan perayaan maulid nabi merupakan bentuk syukur kepada Allah dan menunjukkan kecintaan kepada Nabi Muhammad. "Itu bersumber pada Al-Quran dan hadis," ujarnya.
(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah asy-Syekh. (Foto: Arab News)
Meski pemerintah Arab Saudi menetapkan hari ini bertepatan dengan 12 Rabiul Awal sebagai libur nasional, namun negara Kabah itu masih mengharamkan perayaan maulid Nabi Muhammad.
"Tidak ada keputusan dari Raja Salman Bin Abdul Aziz atau putera mahkota mengizinkan perayaan maulid nabi," kata Dr Irfan al-Alawi, pengajar teologi dan sejarah Islam di Inggris, saat dihubungi Albalad.co melalui telepon selulernya malam ini. "Perayaan maulid nabi dilarang digelar di Masjid Al-Haram, masjid Nabawi, dan semua masjid di Saudi."
Ketika dihubungi, Alawi sedang di rumah rekannya di Madinah untuk menghadiri perayaan hari kelahiran Rasulullah.
Dia menambahkan perayaan maulid nabi hanya bisa dilakukan di rumah-rumah atau gedung disewa bukan di masjid seperti di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya, termasuk Indonesia.
Hal ini sejalan dengan fatwa dikeluarkan Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah asy-Syekh. Dua tahun lalu dia bilang memperingati hari kelahiran Rasulullah adalah perbuatan berdosa.
Dia bilang praktek itu takhayul dan bertentangan dengan ajaran Islam. "Peringatan maulid itu adalah bidah mulai berkembang di tiga abad pertama kemunculan Islam, saat para sahabat dan tabiin masih hidup," kata Syekh Abdul Aziz.
Namun Mufti Agung Mesir Dr Syauki Alam membantah hal itu. Dia menekankan perayaan maulid nabi merupakan bentuk syukur kepada Allah dan menunjukkan kecintaan kepada Nabi Muhammad. "Itu bersumber pada Al-Quran dan hadis," ujarnya.
(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar