Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » , » Fatwa Abuya Muhtadi: HTI Hukumnya Haram!

Fatwa Abuya Muhtadi: HTI Hukumnya Haram!

Written By Unknown on Kamis, 09 November 2017 | November 09, 2017


Dengan ini saya Abuya Muhtadi Dimyathi (Ketua/Imam M3CB) berfatwa bahwa Pancasila adalah :

ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻛﻠﻴﺔ ﺃﻗﺎﻣﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﺒﻠﻨﺎ ﻹﺻﻼﺡ ﻣﻦ ﺑﻴﻦ ﺳﺎﺑﻨﺞ ﻭﻣﻴﺮﻭﻛﻰ .

Artinya: Dasar Negara yang bersifat global mencakup keseluruhan komponen bangsa yang dirumuskan dan disahkan oleh tokoh-tokoh sebelum kita untuk kemashlahatan seluruh rakyat NKRI dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari beragam agama, ras dan suku.

Dan juga saya berfatwa bahwa:

ﺃﻟﺤﺎﺗﻴﺌﻲ ﻭﻣﻦ ﻧﺤﺎ ﻧﺤﻮﻫﻢ ﻟﻴﺲ ﺇﻻ ﺃﻧﻬﻢ ﻗﻮﻡ ﻣﺴﻠﻤﻮﻥ ﺃﻗﺎﻣﻮﺍ ﻓﻲ ﺑﻠﺪﺗﻨﺎ ﺍﻟﺘﻲ ﻗﺎﻋﺪﺗﻬﺎ ﻓﻨﺠﺎﺳﻴﻼ ﻭﻳﺮﻳﺪﻭﻥ ﺇﺯﺍﻟﺘﻬﺎ ﻣﺤﻘﺮﻳﻦ ﻭﻣﻬﻴﻨﻴﻦ ﺑﺎﻧﻴﻬﺎ ﻭﻣﺪﻋﻴﻦ ﺑﺄﻧﻬﻢ ﻃﺎﻏﻮﺕ , ﻭﺫﻟﻚ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻐﻲ , ﻭﺍﻟﺒﻐﻲ ﻛﺒﻴﺮﺓ . ﻓﻠﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﻓﺤﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻠﺔ .

Artinya: HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan ormas-ormas Islam lainnya yang sejalan dengan HTI tiada lain kecuali kaum muslimin yang menetap di negara kita Indonesia yang punya dasar Pancasila dan misi kaum muslimin tersebut adalah menghilangkan Pancasila, mereka juga menghina dan meremehkan tokoh-tokoh perumus dan pengesah Pancasila dan menganggap bahwa tokoh-tokoh perumus Pancasila adalah taghut. Perbuatan seperti itu adalah salah-satu macam pemberontakan terhadap Negara, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka HTI dan ormas-ormas Islam yang sejalan dengan HTI itu hukumnya haram dalam beberapa masalah/situasi dan kondisi.

Sumber: NUOnline/M. Hubab Nafi’ Nu’man, Santri Abuya Muhtadi, Instruktur Nasional Pendidikan Kader Penggerak NU

(NU-Online/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: