Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi, Kamis (19/7). MoU dilakukan untuk melindungi dunia pendidikan dari paham radikal.
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyatakan MoU tersebut sangat penting untuk melindungi anak bangsa dari radikalisme. Jangan sampai anak bangsa tercemar hal-hal negatif karenanya akhlak mereka harus dikuatkan sebagai fondasi.
“Dengan MoU ini langkah-langkah pencegahan radikalisme di sekolah akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” kata Suhardi dalam pernyataannya, Jumat (20/7).
Dia meminta penggunaan istilah radikalisme dipahami dengan baik. Menurutnya radikalisme ada yang bermakna baik bila digunakan untuk belajar hal-hal baik. Sementara radikalisme yang harus dihindari adalah radikalisme berkonotasi negatif yang mengajarkan intoleransi, anti Pancasila, dan takfiri.
“(Radikalisme yang baik) Seperti dulu saat Albert Enstein menemukan bom atom, dia ditentang banyak orang. Tapi sekarang teorinya justru sekarang dibutuhkan dunia,” katanya.
MoU tersebut antara lain melingkupi pencegahan penyebaran radikalisme dan intoleransi, penguatan materi moderasi sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi dalam mata pelajaran. Kemudian peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam bidang pencegahan radikalisme, juga membendung penyebaran radikalisme dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan latihan.
“Selain itu juga ada pertukaran data dan informasi terkait pencegahan radikalisme dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kerahasiaan negara, dan terakhir pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan radikalisme,” katanya.
Lebih lanjut Suhardi mengatakan, di Kemenag juga ada pendidikan, dari Madrasah Ibtidaiyah, sampai Perguruan Tinggi Islam. Bahkan secara administrasi, Kemenag bahkan masih menaungi guru agama di pendidikan umum.
“Dengan MoU ini, koordinasi tiga lembaga harus lebih baik dalam melindungi sekolah, baik anak didik maupun para guru dari ‘serangan’ radikalisme dan terorisme,” katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, sesuai kewenangan pihaknya melakukan intervensi dalam penataan kurikulum yang menjadi bagian dari Badan Penguatan Karakter (BPK). Selain itu juga melalui intra kurikuler, co kurikuler, dan ekstra kurikuler.
“Semua media akan kita gunakan, dan kita bikin luwes sesuai dengan struktur K-13 sekarang. Intinya desainnya harus luwes dan tidak kaku,” katanya.
MoU diteken oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Sekjen Kemenag Nur Syam.
(Arrahmah-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Posting Komentar