Pesan Rahbar

Sekilas Doa Arafah Imam Husain as dan Doa Arafah Imam Husain as

Doa Arafah (Bahasa Arab: دعاء العرفة ) adalah diantara doa-doa Syiah yang menurut riwayat dibaca oleh Imam Husain as pada hari ke-9 Dzul...

Home » » Bekas Pegawai Perusahaan Prabowo Tuntut 4 Tahun Gaji Yang Belum Dibayar

Bekas Pegawai Perusahaan Prabowo Tuntut 4 Tahun Gaji Yang Belum Dibayar

Written By Unknown on Minggu, 26 Agustus 2018 | Agustus 26, 2018


Anggota Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan PT Kertas Nusantara mengadukan belum adanya pembayaran gaji oleh perusahaan kepada DPR RI.

Mereka telah menginap di depan pintu masuk DPR selama enam hari agar wakil rakyat mau berdialog dengan perusahaan untuk membayar kewajiban.

Diketahui PT Kertas Nusantara ini dikendalikan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

“Tuntutan kami dari 2014 sampai sekarang itu tidak ada pembayaran untuk gaji plus PHK dan pensiun baik yang pensiun maupun meninggal dunia. Ada beberapa item yang lain juga ada tapi yang jelas masalah yang mendasar adalah masalah gaji dan masalah PHK,” ujar Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan PT Kertas Nusantara Indra Alam di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/3).

Indra juga menuntut Komisi IX, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di PT Kertas Nusantara dengan memanggil pimpinan perusahan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Sejauh ini Indra mengaku telah menemui Komisi IX DPR RI dan dijanjikan akan diadakan RPDU dalam minggu ini. Namun, sampai saat ini informasi RDPU tersebut belum ada kejelasan.

“Saya menyayangkan tidak ada kejelasan terus terang kami dari daerah dengan biaya urunan. Kondisi kami sepeti ini. Yang jelas kami ingin RDPU komisi IX dengan PT Kertas Nusantara kertas untuk bisa ditindak lanjuti setuntas-tuntasnya,” ujarnya.

Indra tidak peduli jika ada pihak yang beranggapan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya berbau unsur politik. Menurut Indra aksi ini adalah murni tuntutan dari karyawan PT Kertas Nusantara yang meminta keadilan.

Bahkan aksi yang dilakukan sempat dihalang-halangi oleh kader Partai Gerindra dengan merampas spanduk. Padahal tuntutan yang dilayangkan pihaknya tidak besingungan dengan Partai.

“Kami murni dari unsur karyawan menuntut hak kami empat tahun plus PHK yang belum terbayarkan. Diartikan seperti itu silahkan tapi yang jelas kami menuntut bahwasanya kebetualan miliknya Pak Prabowo. Ayo dong Pak Prabowo turun gunung bagaimana penyelesaian kasus ini. Intinya kami minta keadilan” pungkasnya.

Lalu mengapa gaji karyawan belum juga dibayar. Penyebabnya adalah perusahaan pailit dan terjebak cicilan utang selama 15 tahun dimulai dari tahun 2013


Batal Bangkrut, Pabrik Kertas Milik Prabowo Nyicil Utang 15 Tahun

Perusahaan kertas milik keluarga Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yaitu PT Kertas Nusantara (PT KN) batal gulung tikar. Mayoritas kreditur setuju Kertas Nusantara mencicil utang yang nilainya triliunan rupiah.

Demikian disampaikan oleh Hakim Pengawasi Sidang Perdamauan Kasus Pailit Kertas Nusantara Marsudin Nainggolan saat sidang yang dilakukan di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

“Sebanyak 89% kreditur setuju untuk kesepakatan damai, dan itu adalah hal wajar. Kita kan tergantung pada kuorum dan sekarang yang dicapai adalah kesepakatan damai,” ujar Marsudin.

Dalam sidang tersebut ada 120 kreditur dari 143 kreditur dari perusahaan kertas tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kreditur tidak menyetujui pembayaran utang secara menyicil. Apalagi waktu yang diberikan untuk mencicil adalah 15-20 tahun.

Sementara itu Shella Salomo yang merupakan Kuasa Hukum Allied Ever Investment Ltd selaku salah satu kreditur Kertas Nusantara mengatakan tidak setuju dengan keputusan sidang kali ini.

“Kesepakatan damai ini terkesan tergesa-gesa. Hakim pengawas selalu mengembalikan kepada kuorum. Bukan berarti kami ingin Kertas Nusantara ini pailit. Kami hanya ingin mempelajari terlebh dahulu, Kami lihat ada terkesan intervensi kepada Hakim Pengawas,” katanya.

Menurut Shella, jumlah utang Kertas Nusantara kepada 143 krediturnya mencapai Rp 15 triliun.

Hasil dari sidang perdamaian ini nantinya akan disahkan di pengadilan niaga Jakarta Pusat pada 27 Juli 2011 nanti. Pembayaran cicilan ini akan dilakukan mulai 2013.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT KN atas PT Multi Alphabet Dinamika (PT MAD).

PT Kertas Nusantara yang dahulu bernama PT Kiani Kertas jika dalam waktu tempo 45 hari tidak bisa membayar utang sebesar Rp 142 miliar, maka otomatis dinyatakan bangkrut.

Awal putusan ini bermula ketika PT KN meminjam uang dari PT MAD sebesar Rp 142 miliar dalam kurun 2000-2003. Namun karena ada masalah, PT KN tidak bisa membayar kewajiban pembayaran utang, oleh sebab itu, PT MAD meminta PT KN di pailitkan.

(Detik/Rmol/BT/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Posting Komentar

ABNS Video You Tube

Terkait Berita: